TANGERANG, Pelita.co – Satpol PP Kabupaten Tangerang mentertibkan serta menutup tempat usaha PT. SBA (Sangga Buana Abadi) karena di duga melakukan kupasan tanah di wilayah Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Pada hari selasa (25/8/2020).
Kepala Satpol PP Bambang Mardi Sentosa melalui Trantibum Pol PP Widodo WS mengatakan dugaan pengupasan tanah yang dikerjakan PT. SBA tersebut berdasarkan temuan yang ada di lokasi.
“Adanya kegiatan operasional kupasan tanah atau galian tanah yang dilakukan Eep selaku penaggung jawab pekerjaan tersebut. Adanya tiga unit mobil dam truck serta mesin colt diesel kecil dan alat berat. Ada juga sepuluh drum BBM jenis solar dan pos petugas alat,” ujarnya.
Widodo WS mengungkapkan Terkait hal tersebut tim penegak peraturan daerah menyampikan perda No. 20 tahun 2004 tentang trantibum dan menyampaikan perda No. 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
“Menutup dan memberhentikan kegitan operasional kupasan tanah dengan pemasangan plang penutupan atau pemberhentian,” ungkapnya.
Penyegelan tersebut di hadiri Camat Kronjo H. Tibi, Kapolsek Kronjo AKP Riyadi dan Danramil 08 Kronjo Kapten Inf. Sutrisno.