Asahan, Pelita.co,- Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap korban an. HIDAYAH. Dengan cara pelaku di duga masuk kedalam rumah korban dengan melalui lubang seng yang berada diatas kamar mandi rumah, kemudian pelaku mengambil barang- barang milik korban yang berada dalam laci kamar korban, Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 05.30 wib, di rumah korban Jl.Waja Kisaran Barat Kab.Asahan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Menindaklanjuti Laporan tersebut Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Asahan melakukan Penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, dari hasil penyelidikan tersebut Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Jl.Ali Shabana Lk.III Kel. Mutiara Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan (penadah).
Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Asahan yang di Pimpin oleh IPDA SUPANGAT, S.H, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada Jl. Ali Shabana Lk.III Kel.Mutiara Kec. Kisaran Timur Kab.Asahan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah dapat memastikan posisi pelaku, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, menerangkan bernama (DP), Kemudian tim melakukan Introgasi terhadap pelaku.
Dari keterangannya, pelaku membeli 1 (satu) unit handphone tsb dari seorang temannya bernama (AEAP) alias aji kemudian setelah di introgasi pelaku menerangkan memperoleh handphone tsb dari seorang laki-laki benama (AM) warga Jl.Cokro Aminoto Kisaran Barat Kab.Asahan.
Dilakukanlah introgasi terhadap pelaku, pelaku menerangkan di suruh menjualkan handphone tersebut oleh seorang laki-laki bernama (FM) warga Jl.Cokro Aminoto Gg. Mawar Lk.IV Kel.Kisaran Baru Kec.Kisaran Barat Kab.Asahan. Selanjutnya tim melakukan introgasi tehadap (FM), menerangkan bahwa benar tersangka telah melakukan Pencurian tersebut.
Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti yang berhasil di temukan/sita ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik.