PURWOREJO, pelita.co, – Satreskrim Polres Purworejo melakukan rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Jum at (11/10)
Rekonstruksi ini melibatkan pelaku CS (60), dan beberapa saksi, serta Pengacara korban Is supriyanto, SH dari LBH Sakti dan JPU Kejari Purworejo Esa Setyaningrum, SH.
Dalam rekontruksi ini ada 12 adegan yang di peragaakan.
Perkara tragis ini terjadi pada Sabtu, (31/08), sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam rumah mereka yang beralamat di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan, berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena berencana uang tersebut untuk melunasi hutangnya.
Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil 1 bilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah.
Korban, yang mengalami luka parah, segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah.
Terpisah Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut. Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.
“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak dengan tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar AKBP Edy Bagus Sumantri.
Untuk dimengerti, jelas Kapolres, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologis kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini.