Beranda News

Satresnarkoba Amankan Warga Klirong karena Kasus Penyalahgunaan Sabu

KEBUMEN, Pelita.co,- Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan seorang pria inisial OY (44) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen, Jawa Tengah. OY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menerangkan, tersangka diamankan hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di desa tempat tinggalnya bermula dari informasi masyarakat.

“Dari penangkapan itu kita dapatkan satu paket sabu yang dikemas plastik klip warna bening, serta handphone android,” jelas AKP Heru saat konferensi pers, Kamis (2/4/24).

Tersangka mengaku jika sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan dikonsumsi. Sabu tersebut dibeli dengan harga 1,2 juta Rupiah dari seseorang.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Barang itu didapatkan dari mana, masih kita dalami,” ungkap AKP Heru.

Baca juga :  Gelar Tarhib Ramadhan, Ketum MUI Ajak Umat Islam Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan

Atas berbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dengan maraknya kasus narkoba yang merambah ke sejumlah pedesaan. Saya minta kepada masyarakat untuk berhati-hati jangan memakai narkoba,” himbaunya.

Untuk diketahui, hingga sampai saat ini Satresnarkoba Polres Kebumen masih aktif melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bersinar di sejumlah desa agar masyarakat teredukasi mengenai bahaya narkoba.