Beranda News

Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin 

obat jenis Tramadol HCI, dan obat jenis Heximer,yang berhasil diamankan polisi, (dok ist)

LEBAK, Pelita.co  – Edarkan tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial WA (23) warga oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Jumat (17/03) sekitar pukul 21.00 Wib

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah Polres Lebak,” ujar Malik pada Rabu (22/03).

“Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh Jajaran Satres Polres Lebak pada Jumat (17/03) sekira jam 21.00 Wib di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Baca juga :  Pakar: Program PPM PetroChina Sukses Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan Hingga Ekonomi Masyarakat

Dalam hal ini Malik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari Pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah tas kecil warna biru, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone merk POCO warna hitam,” lanjut Malik,

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang dengan hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelas Malik.

Malik menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba. “Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,”

Baca juga :  Wabub Tangerang Pantau Situ Garugak Kresek

“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tutup Malik