LEBAK, Pelita.co – Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial WA (23) warga Aceh diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Jumat (17/03) sekitar pukul 21.00 Wib
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Rabu (22/03).
“Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak pada Jumat (17/03) sekira jam 21.00 Wib di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Dalam hal ini Malik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari Pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah tas kecil warna biru, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone merk POCO warna hitam,” lanjut Malik,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelas Malik.
Malik menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba. “Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,”
“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tutup Malik