SERANG, Pelita.co – Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer di Jl.Raya sempu banten girang Kel.cipare Kec. Serang kota Serang tepatnya di Toko klontongan pada Minggu (26/04/2020).
“Sebanyak 567 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh) butir obat terlarang jenis Tramadol dan 174 (seratus tujuh puluh empat ) butir pil jenis Heximer serta Uang hasil penjualan sebesar Rp.220.000.-(dua ratus dua puluh ribu rupiah ) berhasil kita amankan dari tersangka yang diketahui asal Aceh ”ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK.
“Penangkapan tersangka yang berinisial MW (26) berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut,”tutur Edhi
Berbekal laporan tersebut, kata Edhi, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam penangkapan dan Penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana,SH., didapat 567 butir obat terlarang jenis Tramadol,174 butir pil Heximer dan uang hasil penjualan sebesar Rp.220.000,-(dua ratus dua puluh Ribu Rupiah). Setelah didapat barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,”terang Kapolres
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui sudah dua Minggu mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak-anak muda.
“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka mendapatkan dari saudara inisial AN ( DPO) yang memberi manfaat untuk menjual secara eceran untuk pil berwarna kuning berlogo MF/heximer 4 butir/1paket kecil harganya Rp.10.000,- sedangkan pil tramadol 1 butir harganya Rp.5000,- yang mana barang tersebut adalah Milik sdr AN (DPO). Setelah sudah terjual akan menyetorkan hasil penjualan kepada sdr AN (DPO) warga asal Aceh dan kita akan kejar,”tandasnya.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.