Beranda News

Satresnarkoba Polres Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SERANG KOTA,Pelita.co – Satresnarkoba Kota berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial K (37) di dalam rumahnya tepatnya di Kelurahan Karang Jaya Kecamtan Kasemen Kota Serang Banten. Jumat (01/05/2020) Siang.

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin (4/5/2020).

Tersangka K, berhasil diamankan petugas didalam rumahnya, saat melakukan penggeledahan polisi mendapati 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas rokok didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam plastik klip bening yang dibungkus bekas rokok didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolda Banten Gelar Panen Raya Ikan dan Baksos Bentuk Wujud Ketahanan Pangan Nasional
Satresnarkoba Polres Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Barang Bukti yang Berhasil diamankan Polisi,Pelita.co (Dok ist)

Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, dimana barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial A (DPO).

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari saudara A, yang rencananya akan diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” jelasnya.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke ,”imbuhnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.