SERANG, Pelita.co -Berdalih dagangan kurang laku, JAP (28), nekad berjualan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah tiga bulan melakukan bisnis haramnya, JAP diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat 18 Agustus 2023.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka JAP ditangkap tim satresnarkoba sekitar pukul 18.30 di rumahnya saat sedang nonton televisi dan berhasil menemukan obat keras jenis Hexsymer sebanyak 1.405 butir dan Tramadol 630 butir . “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada rabu 18 ahustus sekitar pukul 18.30, dalam penggeledahan ditemukan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1.405 butir dan 630 butir pil Tramadol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 187 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong plastik yang digantung di pintu kamarnya,” ujar Michael.
Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga selain menjual binatang melata, tersangka JAP juga menjual narkoba.
“kejadian ini berawal dari informasi masuarakat yang curiga selain menjual binatang melata, tersangka JAP ini kuga diduga menjual narkoba, berbekal dari informasi itu Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana menyelidiki informasi tersebut, saat diamankan pelaku tidak melakuk perlawanan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut Michael mengatakan pelaku mengakui jika barang bukti dalam kantong plastik tersebut adalah miliknya barang haram tersebut dibeli dari AB (DPO) yang mengaku warga Kecamatan Bitung, Kabupaten Tangerang seharga Rp2 juta. “saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengakui bahwa barang bukti yang terdapat dalam kantong plastik ini adalah miliknya yang di beli seharga Rp2 juta dari seseorang berinisial AB warga Kecamatan Bitung Kabupaten Tangerang, Pelaku juga mengaku jika bisnis jualan pil koplo ini sudah berjalan 3 bulan. pelaku menambahkan keuntungan dari menjual narkoba ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab usaha menjual hewan, seperti musang, ular dan biawak tidak tiap hari ada pembeli,” kata Michael.
Atas perbuatannya, tersangka JAP dijerat Pasal 435 UU RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.