PURWOREJO, Pelita.co.- Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil menangkap satu pelaku pencurian truk yang diparkirkan di pinggir Sungai Bogowonto di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan dua pelaku tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) atas kasus pencurian truk tersebut.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.SIK, MKP, dalan konferensi Pers Jumat (12/1/24) mengungkapkan, awal mula kejadian saat korban Muliadi (49) yang juga pemiliki pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto pada proyek dari tahun 2021 hingga tahun 2023 oleh PT. Bumindo Karya Mandiri.
Setelah pekerjaan proyek selesai, terang Kapolres Eko Sunaryo, pada bulan Juli 2023 korban bermaksud untuk menarik atau mengambil kembali kendaran alat berat yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut yang masih berada di lokasi proyek, namun ada 3 (tiga) unit truk mengalami kerusakan sehingga ketiga unit truk tersebut tetap terparkir di lokasi proyek.
“Namun saat korban akan mengambil dengan diderek dan akan dimasukan bengkel di daerah Magelang, ketika sampai dilokasi truk diparkirkan ternyata sudah tidak berada ditempatnya,” jelas kapolres.
Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan kasus pencurian ke Polres Purworejo. Adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Purworejo berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah Cilacap. Dari hasil pengembangan kami akhirnya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo,” ungkap Kapolres Purworejo.
Sementara otak pelaku pencurian AP (48) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Senin (8/1/24) di daerah Kartosura. “Saat ini ketiga pelaku sedang kita lakukan penyidikan di Polres Purworejo,” terang Kapolres.
Kapolres mejelaskan, pelaku AP mengaku menjual ketiga truk tersebut kepada HP dengan harga 75 Juta, selanjutnya HP menjual kepada BN sebesar 120 Juta.
“Atas kejadian pencurian tiga truk tersebut korban mengalami kerugian sebesar 500 Juta. Atas perbuatan pelaku AP yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP subsiser 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” Kata Kapolres Purworejo.
Sementara itu jelas Kapoles, untuk pelaku HP dan BN diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP akan diancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Purworejo untuk berhati- hati saat memarkir mobil di tempat umum dan untuk menjaga barang-barangnya, hal ini untuk mencegah kejadian pencurian-pencurian lainya,” pungkasnya.