Beranda News

Sebanyak 150 butir obat Terlarang Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,- Pemuda asal Bruno, Purworejo, Jawa Tengah, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Purworejo karena menyimpan obat terlarang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 150 butir obat terlarang yang terbungkus dalam beberapa plastic strip obat.

Kapolres Purworejo menjelaskan dalam kasus ini pelaku yang berasal dari Bruno diamankan karena tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang.
Pelaku merupakan pemuda (23) berinisial MFF bin S asal Brondong, Kecamatan Bruno, .

Saat diwawancarai wartawan tersangka mengaku barang tersebut dibelinya melalui online shop dan akan digunakan sendiri.
“Saya mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli di aplikasi toko online, rencananya obat tersebut akan saya gunakan dengan teman-teman,” ungkap MFF kepada wartawan saat , Rabu (28/2/24).

Kapolres menambahkan palaku barhasil ditangkap di rumah milik orang tuanya pada hari Senin (12/02/24) kisaran pukul 11.00 siang. Tertangkapnya tersangka berawal dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang.

Baca juga :  Polres Purworejo Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Cianjur

Mendapat adanya laporan dari warga, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo bertindak dengan cepat sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 siang pelaku dapat diamankan di rumah milik orang tuanya dan dibawa ke Mapolres Purworejo guna lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan dirumah orang tua pelaku kami temukan sebanyak 150 butir pil yang masuk dalam golongan obat terlarang,” ujar Kapolres didampingi dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) strip obat jenis Pil yang diduga Tradamol sebanyak 50 butir, 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, dan 1 (satu) buah HP merek Xiomi Note 9 warna Ungu dengan nomor Imei 86xxxxx7824.

“Dalam kasus ini tersangka akan kita jerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) RI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan hukumnya maksimal 5 (lima) tahun penjara,” terang Kapolres.

Baca juga :  Adu Banteng Dengan Mobil Pengendara Motor Tewas Ditempat

Kapolres berpesan pada masyarakat khususnya generasi muda, bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda. Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba.