PURWOREJO, Pelita.co – Sebanyak 10 pasangan mesum yang tengah asyik “ngamar” hotel, dirazia oleh Petugas Satpol PP Damkar beserta tim gabungan dari Polres dan Dinas Sosial Kabupaten Purworejo Senin (28/04) siang.
Pasangan bukan suami istri tersebut kepergok di sejumlah hotel kelas melati di Kecamatan Purworejo dan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Razia berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, petugas merazia hotel di wilayah Purworejo, petugas berhasil mendapati 5 pasangan bukan suami istri sedang di dalam kamar, Tiga pasangan tertangkap basah di Hotel ‘R’, yakni pria berinisial T dengan perempuan E warga Somongari, pria R warga Butuh dengan perempuan N warga Ngombol, dan pria S warga Bagelen dengan perempuan T warga Kutoarjo.
Sementara dua pasangsn lainnya kepergok di hotel ‘I’ , yakni pria berinisial S warga Cangkrep dengan perempuan berinisial N warga Butuh dan pria E dengan perempuan B yang sama-sama warga Purworejo.
Selanjutnya untuk razia di wilayah Kutoarjo, perugas juga mengamankan 5 pasangan bukan suami istri. Empat pasangan di Hotel ‘G’ yakni pria S warga Sidomulyo dengan S perempuan warga Brengkelan, pria Y warga luar Purworejo dengan perempuan AW warga Kutowinangun, pria S dengan perempuan T warga Blimbing Bruno, serta pria S warga Grobogan dengan NS perempuan warga Bekasi. Sementara di Hotel ‘S’, satu pasangan bukan suami istri diamankan yakni pria TD asal Semarang dengan perempuan AR asal Kebumen.
Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, menerangkan bahwa Operasi Pekat dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Ini merupakan giat rutin sekaligus menjadi upaya menjaga kondusivitas serta kekhusyukan masyarakat muslim yang tinggal beberapa hari lagi menyambut bulan suci Ramadan,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda, Mujono SH, bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, yang turun langsung ke lapangan dalam razia ini, menerangkan bahwa saat dilakukan razia, sejumlah pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti surat keterikatan suami istri.
Mereka kita bawa ke kantor Satpol PP, karena tidak bisa menunjukan surat keterikatan suami istri. Mereka ke kantor Satpol PP untuk di data dan kita lakukan pembinaan, terangnya.
“Dalam razia ini tidak ada PNS, dan semua yang terkena razia akan kita bina serta wajib menulis surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” terang Endang.
Saya berharap mereka yang terkena razia segera menyadari dan tidak mengulangi lagi, karena dampaknya banyak, bisa tertular penyakit menular HIV/AIDS, dan bila ketahuan suami atau istri sedang selingkuh bisa terjadi perceraian dalam rumah tangga, dan untuk pasangan remaja segera menikah, pungkas Endang. (Wawan)