Beranda News

Sejata Makan Tuan, Strum Ikan Malah Tersetrum Sendiri Hingga Meninggal Dunia

KEBUMEN, Pelita.co, – TR (36) seorang pemuda warga Desa Tegalsari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen dilaporkan meninggal dunia tersengat listrik saat mencari ikan.

“Korban saat ditemukan warga sekitar pukul 15.30 WIB sudah meninggal dunia. Diduga korban meninggal karena tersengat listrik saat nyetrum ikan di Sungai Kali Abang yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumahnya, terang Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Rabu (19 /4/23).

Dugaan sementara jelas AKP Heru, korban meninggal karena tersengat listrik alat strum ikan yang digunakan untuk mencari ikan saat itu. Kedalaman sungai saat itu kurang lebih setinggi pinggul orang dewasa.

“Saat pertama kali diketahui warga, korban sudah tidak sadarkan diri di dalam sungai. Kemungkinan listrik dari alat strum bocor dan menjadi senjata makan tuan bagi TR,”ungkap AKP Heru.

Baca juga :  Puskesmas Cikuya, Gelar Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

Mengetahui korban tak sadarkan, jelas AKP Heru, warga langsung membawa korban ke RSU Purwogondo namun jiwanya tak tergolong.

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. TR murni meninggal karena kecelakaan saat mencari ikan.

AKP Heru menegaskan penggunaan alat strum atau racun untuk menangkap ikan termasuk pelanggaran pidana. Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangata merugikan dan merusak habitatnya.

Sehingga kegiatan itu dilarang pemerintah, selain juga dapat membahayakan jiwa seperti kejadian di Adimulyo.

“Berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan ada larangan bahwa penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang akan mengganggu dan merusak populasi dan keberlanjutan ekosistem ikan di Indonesia,” terang AKP Heru.

AKP Heru menghimbau kepada masyarakat, bagi warga yang melanggar akan ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan. Sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga :  Sebanyak 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, dan 2.606 Langsung Bebas