Beranda News

Sekda Buka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah

Sekda Buka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah

TANGERANG,Pelita.co –  Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied membuka acara kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020. yang di selenggarakan di Grand Soll Marina Jati Kota Tangerang. Rabu (5/2/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini tentu sangat penting untuk kita pahami bersama secara benar, agar kedepan tidak ada lagi bias-bias yang terjadi dan kesadaran bahwa lahirnya kebijakan ini tetap dalam domain utama untuk melindungi kepentingan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan bagi kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap dengan di selenggarakanya kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah ini dapat dijadikan sebagai upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap Pengadaan Tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan bangsa ini,” Ucap Sekda.

Baca juga :  Minim Lampu PJU, Jalan Raya Lintas Desa Ketapang Rawan Kecelakaan Saat Malam

Dinas perumahan, permukiman dan pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan Bahwa sehubungan dengan adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, dan Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2014 atas perubahan Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, untuk itu kami menggelar acara kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2020 yang di hadiri oleh Kepala Desa, lurah Camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait

“Mudah-mudahan peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dan Kebijakan ini dan langsung dapat dirasakan dan ditemukan paradigma baru yang diusung untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat,” Ucap iwan.