Beranda News

Sekjen Kemendagri: SDM Unggul Berperan Penting Tingkatkan Pelayanan Publik

BATAM,Pelita.co  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkapkan, sumber daya manusia (SDM) unggul memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikan Suhajar dalam acara Peningkatan Kapasitas Manajemen Sumber Daya Manusia pada Instansi Pemerintah dan Swasta bagi Generasi Sekarang dan Penerus di Runengan Hall, Universitas Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (4/3/2023).

Menurut Suhajar, sejumlah penelitian telah memberikan kesimpulan bahwa beberapa negara terbukti berhasil menerapkan transformasi organisasi pelayanan publik karena didukung oleh SDM unggul. Karena itu, dia menekankan agar pengembangan SDM dapat menjadi fokus utama.

Selain itu, peran serta semua pihak, mulai dari swasta, pemerintah, masyarakat, hingga media massa juga diperlukan untuk mendorong transformasi pelayanan publik. Hal tersebut juga perlu didukung dengan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) yang andal dan berkompeten.

Baca juga :  Idul Adha 1441H YFQ Dapat Hewan Qurban dari Danrem 052 WKR serta Dandim 0506 TGR

“Kompetensi ASN dibutuhkan, pertama adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosiokultural,” ujar Suhajar.

Sebagaimana teori yang diusung Henry Mintzberg, Suhajar mengibaratkan organisasi pemerintahan layaknya struktur tubuh manusia. Dalam konteks ini, kepala daerah berada di posisi kepala, sekretaris daerah adalah leher, dan jajaran staf hingga organisasi perangkat daerah (OPD) berposisi layaknya badan yang berfungsi sebagai operasional manajemen dalam melayani rakyat.

Di sisi lain, Suhajar menyebutkan kompetensi sosiokultural sangat dibutuhkan oleh ASN. Hal ini penting, terutama dalam menghadapi tantangan yang kompleks di negara yang memiliki kultur beragam.

Di samping itu, kompetensi sosiokultural dan pemerintahan juga diperlukan dalam merawat organisasi pemerintahan. Hal ini dibutuhkan pula oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan otonomi daerah.

“Dalam kerangka negara kesatuan, kewenagan-kewenangan yang dikelola oleh gubernur dan bupati/wali kota harus mengikuti pedoman NKRI yaitu NSPK, seperti urusan konkuren yang diserahkan, misalnya pendidikan. Kompetensi-kompetensi seperti ini dibutuhkan oleh ASN,” terangnya.

Baca juga :  Tingkatkan PAD, Mendagri: DPRD Harus Jeli Menggali Potensi Daerah

Source: Puspen Kemendagri