Beranda News

Sekjen Kemendagri Umumkan Dokumen Kepegawaian Lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori, Pelita.co (dok ist)

JAKARTA,Pelita.co  – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori mengumumkan dokumen kepegawaian bagi lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020. Lulusan IPDN Tahun 2019 merupakan lulusan angkatan XXVI, sementara lulusan Tahun 2020, adalah lulusan angkatan XXVII.

Sekjen Kemendagri mengumumkan itu di acara penyampaian dokumen kepegawaian bagi lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019 dan Lulusan IPDN XXVII Tahun 2020 yang diikuti secara virtual oleh Kepala BKD dan BKPSDM Provinsi se-Indonesia di Ruang Rapat Sekjen Kantor Kemendagri, di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Menurut Hudori, penyampaian dokumen kepegawaian bagi lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019 dan Lulusan IPDN XXVII Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilakukan pada tanggal 24 Juli 2020 yang lalu.

” Yang pertama menyangkut lulusan IPDN angkatan XXVI dan lulusan IPDN angkatan XXVII. Angkatan XXVI jumlah lulusan sekitar 744 orang, pengangkatan sebagai CPNS Kemendagri, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019. Kedua pengangkatan sebagai PNS Kemendagri terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020. Penempatan dan tugas alih jenis kepegawaian terhitung mulai tanggal 1 November 2020, peralihan gaji terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021,” kata Hudori.

Baca juga :  Malam Pisah Sambut, Kapolsek Cipondoh Resmi Dijabat Kompol Donni

Artinya lanjut Sekjen Kemendagri, peralihan dari PNS Kemendagri kepada Pemda sampai posisi bulan Desember 2020 untuk gaji dibayar oleh Kemendagri. Tapi mulai Januari 2021 nanti gaji untuk lulusan IPDN yang dialihkan ke daerah, pembayaran gaji oleh Pemda masing-masing. Hudori juga mengatakan, karena ada pandemi Covid-19, penempatan tugas lulusan IPDN, tidak seperti biasanya. Ini dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19.
Penempatan tugas lulusan IPDN tahun ini diatur secara khusus.

“Dasarnya Permendagri Nomor 62 Tahun 2020 revisi dari Permendagri Nomor 34 Tahun 2019. Persentasenya 0-15 persen untuk instansi pusat. Kami melihatnya yang pertama dari IPK, ada permintaan dan kebutuhan, ada perwakilan provinsi, jurusan dan program studi, kondisi sosial dan kultural, dan anggaran belanja pegawai setiap instansi, baik yang bertugas di Kemendagri maupun di kementerian atau lembaga lain sesuai permintaan yang disampaikan oleh kementerian atau lembaga kepada Kemendagri,”urainya.

Baca juga :  Polda Banten Bersama Korem 064 Maulana Yusuf Siapkan Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres RI

Maka, kata dia, ada yang tersisa di daerah itu sekitar 85 sampai 100 persen. Jadi penempatan didasarkan pada asal pendaftaran. Tidak seperti tahun-tahun lalu. Tahun ini tidak di silang, namun kembali kepada daerah asal pendaftaran masing-masing.

“Khusus untuk tahun ini dikembalikan kepada daerah asal pendaftaran, tidak secara lintas provinsi,” katanya.

Sementara untuk lulusan IPDN angkatan XXVII, kata Hudori, jumlah lulusan tercatat ada sekitar 881 orang. Untuk lulusan ini, pengangkatan CPNS-nya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020. Mereka nanti akan melaksanakan orientasi tugas sampai dengan ditetapkannya penempatan tugas pada pemerintah daerah, baik itu di provinsi, kabupaten atau kota.

” Kemudian akan melaksanakan latihan dasar CPNS golongan III, prajabatan pada Tahun 2021, dan akan diangkat sebagai PNS Kemendagri terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2021,” ujarnya. (red)

Sumber: Puspen Kemendagri