TANGERANG. Pelita.co – Pelaksanaan Proyek Betonisasi jalan raya PLP Curug, tepatnya di depan mapolsek curug, Kecamatan curug Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai spesifikasi, standart maupun kualitas dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti sebuah proyek pada umumnya.
Adapun yang disoal salah satunya yaitu proses pengerjaan betonisasi tersebut, telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pasalnya kami melihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman,
Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (K3) , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja.
Jaka selaku pelaksana proyek kegiatan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), terkait papan proyek, K3 dan besi dowel yang diikat dengan kawat, enggan berkomentar.
Ditemui dilokasi, Darusamin Sekjen LSM LipanHam angkat bicara terkait proyek tersebut, Sangat disayangkan, proyek betonisasi jalan raya PLP Curug, kurangnya pengawasan dari Dinas Bina Marga Provinsi Banten,”Lanjutnya
“Saya akan melayangkan surat online melalui spam lapor,” tegas Darusamin.
Hingga berita diterbitkan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.