KABUPATEN TANGERANG, Pelita.co – Limbah bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari sebagian wilayah Cirarab Residence, diduga berasal dari PT Isano Lopo Industri, yang lokasinya terletak bersebelahan dengan Perumahan Cirarab Residence atau tepatnya di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Menurut Yono dan Is dua warga Perumahan Cirarab Residence kepada beberapa awak media. Minggu (12/9/2021) siang, air tanah di wilayah tiga RT di perumahan Cirarab Residence yang lokasinya tidak jauh dari PT Isano Lopo Industri, air tanah di ketiga RT tersebut tidak dapat digunakan karena airnya tercemar limbah yang bersumber dari perusahaan tersebut.
“Selain warnanya kuning air tampak mengandung minyak dan beraroma (bau) tidak sedap. Kebutuhan sehari hari, untuk memasak, minum air terpaksa harus kami beli berupa galon dan isi ulang. Ini betul pak,” keluh Yono.
Keduanya juga mempersilahkan para awak media untuk melihat keselokan air yang airnya berwarna hitam dan berminyak tersebut. Menurut Bapak Is, jangankan ikan, cacing pun tidak akan bisa hidup tinggal di ketiga RT yang dimaksud.
“Bapak lihat sendiri limbah itu sangat berbahaya. Dan ini belum seberapa pak. Coba bapak datang saat lagi turun hujan. Air dari dalam PT Isano keluar dari tembok pembatas antara PT Isano dan perumahan Cirarab Residen, itu airnya hitam dan bau busuk. Tolong bantu kami pak wartawan, tolong diberitakan agar pihak PT Isano Lopo Industri dan juga Pemkab Tangerang ada perhatiannya atas nasib kami ini, minimal bisa memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak lagi berdampak buruk dan berbahaya serta merugikan warga sekitar pabrik. Kami warga masyarakat tidak mampu, tolong di bantu kalau bisa sih saya ingin nya PT Isano Lopo Industri ditutup saja,” tandas keduanya.
Sementara itu, Informasi yang berhasil dihimpun oleh para awak media dari warga sekitar pabrik, diketahui PT. Isano Lopo Industri adalah tempat pengumpulan oli bekas, dan oli bekas tersebut dikelola menjadi bahan bakar solar yang menghasilkan limbah B3 bahan berbahaya dan beracun, yang semestinya pengelolaan limbahnya dikelola dengan sangat baik, sehingga tidak ada dampak lingkungan di sekitar wilayah yang sangat merugikan warga sekitar.
Sebagaimana diketahui setiap usaha terkait dengan limbah B3 di wajibkan untuk memberikan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu, karena sifat limbah B3 tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, pengumpulan dan pengangkutan harus diatur dengan baik.
Karena tidak mungkin suatu usaha yang menghasilkan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapat izin lingkungan dan izin PPLH karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha, atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat satu (1) UU PLH dan peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin lingkungan.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3, dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, maka pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3)tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah)”.