KEBUMEN, Pelita.co,- Sebanyak 145 unit knalpot brong penyerahan masyarakat dimusnahkan Polres Kebumen. Hal ini bentuk keseriusan Polres Kebumen dalam menekan pelanggaran lalu-lintas knalpot brong yang menjadi keresahan masyarakat selamat ini.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin hadir bersama PJU Polres melakukan pemusnahan secara simbolis di Mako Sat Lantas, Selasa (7/11/2023).
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain. Kita akan terus melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas termasuk knalpot brong,” jelas AKBP Burhanuddin.
Menurutnya 145 knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mulai tanggal 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023.
“Namun dari hasil rekap Sat Lantas Polres Kebumen total ada 1.790 pelanggaran knalpot yang telah kita dilakukan pemusnahan,” terangnya.
Diungkapkan AKBP Burhanuddin, ada beberapa pasal yang dikenakan kepada para pelanggar lalu-lintas termasuk pelanggaran knalpot brong. Yakni Pasal 285 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009 dan Pasal 106 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolres juga menjelaskan, pada tanggal 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023, Polres Kebumen juga melakukan penindakan pelanggaran atau tilang sebanyak 363, teguran sebanyak 727, over load sebanyak 8 pelanggaran, dan melawan arus 1 pelanggaran.
Menurut Kapolres Kebumen penggunaan knalpot brong bukan termasuk pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan. Knalpot brong hanya boleh dipasang pada kendaraan kompetisi atau pada saat mengikuti kontes otomotif.
“Jika kendaraan harian dipasang knalpot brong, sesuai Undang-Undang Lalu-lintas termasuk pelanggaran. Bahkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,”terang Kapolres.
Sementara itu saat Kapolres AKBP Burhanuddin melakukan pengujian kebisingan kendaraan yang terpasang knalpot brong dihasilkan tingkat kebisingan mencapai 120 hingga 140 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 150 cc.
“Melihat ambang kebisingan dari knalpot brong setelah kita lakukan pengukuran dipastikan banyak pihak yang terganggu,” pungkasnya.