PURWOREJO, pelita.co,-Sesuai dengan amanat pasal 11 ayat 1 Pemendagri no 9 tahun 2009, Pemda Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) meminta pengembang untuk menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) pemukiman dan perumahan yang dibangun oleh pengembang, itu juga sesuai dengan perda no 4 tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto, A.PI, MM melalui Kabid PPR Suryantoro Dwi Putranto di ruang ketjanya, Senin (13/1/2025)
Putranto menjelaskan, tujuan dari penyerahan PSU untuk menjamin keberlanjutan dan pengelolaan PSU. di tahun 2024. Saat ini ada sebanyak 6 penyerahan PSU perumahan diantaranya Perumahan Bumi Cangkrep Permai, Dalem Karahayon, Sucen Indah Permai, Palapan Estate, Tambak Regensi,dan Metro Regensi 1.
“Ada beberapa kendala dalam penyerahan PSU, seperti pengembang sudah meninggal, tidak tahu keberadaanya serta Pailit. Tapi mengenai hal itu sudah diatur dalam Perda apabila pengembangnya tidak diketahui keberadaannya dapat diserahkan oleh masyarakat. Untuk tahun 2024 ada 7 perumahan yang dilakukan perbaikan jalan,” jelas Putranto.
Sampai akhir tahun 2024 jelas Putranto, sudah ada 34 PSU yang diserahkan. Untuk yang lainnya masih diupayakan secepatnya. “Kami ucapkan terimakasih untuk pengembang dan masyarakat yang sudah menyerahkan PSU sehingga pemeliharaan PSU dapat terlaksana ,”ucap Putranto.
lanjutnya, apabila PSU sudah diserahkan pemeliharaannya akan dilakukan oleh Pemkab Purworejo, melalui Dinperkimtan.
Sementara itu bidang Pengembangan Perumahan Rakyat (PPR) Dinperkimtan Kabupaten Purworejo juga ada kegiatan hibah sarana peribadatan untuk masjid, mushola, gereja sebanyak 70 penerima hibah yang tersebar di 16 kecamatan.
Adapun nilai total untuk yang murni ada 67 penerima dengan nilai Rp 2 milyar 380 juta rupiah sedangkan di perubahan ada 3 penerima senilai 90 juta rupiah, jadi total keseluluhan Rp 2 milyar 470 juta rupiah.
“Untuk pembangunan sudah selesai semua 100 persen dan sudah digunakan masyarakat. Harapanya dengan selesainya pembangunan tempat peribadatan masyarakat bisa beribadah dengan tenang dan tidak takut rusak lagi,” terang Putranto.
Sedangkan rencana tahun 2025 dari Dinperkimtan akan melaksanakan perbaikan jalan di perumahan. Ada dua perumahan yaitu di Perumahan Pepabri, Desa Borokulon dengan nilai anggaran Rp 400 juta rupiah dan Perumahan Bumi Satria Permai, Desa kaliwatu Bumi dengan nilai anggaran Rp 700 juta rupiah.
“Untuk target tahun 2025 kami masih melajutkan PSU, masih ada 6 perumahan yang kita usahan menyerahkan PSU nya,” pungkas Putranto.