PURWOREJO, Pelita.co, -Kasus dugaan pencurian uang di rumah IK (45) warga Desa Tepansari, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang terjadi Kamis (17/02/22) bulan lalu yang diduga dilakukan oleh tetangga korban AY (20) dan sudah diselesaikan secara musyawarah, ternyata belum selesai dan masih berlanjut sampai sekarang.
Menurut HN (50) orang tua AY, awal mula terjadi penangkapan, pada Kamis (24/02/22) sekitar pukul 19.00 Wib saat itu anaknya mendatangi rumah IK. Pada saat itu AY ditanya oleh korban apakah benar mencuri uang Rp 800 ribu, pada Kamis (17/4/22) minggu lalu di rumahnya.
“Karena tidak mau mengaku, kemudian AY dibawa kerumah ketua RT, dan kemudian oleh ketua RT dibawa kerumah Kadus,” ucap HN yang didampingi saudaranya, Senin ( 18/4/22) di Kantor DPD Tamperak Purworejo.
Lanjutnya, setelah di rumah salah satu Kadus AY diintimidasi dan diduga dipukuli oleh beberapa warga setempat, selajutnya AY dibawa ke kantor desa dan mengakui perbuatannya kalau mencuri uang sebesar Rp 800 ribu.
Setelah mengakui, terang orang tua AY, pihak desa memberitahukan ke Polsek Loano untuk diamankan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
“Saya malam itu juga dapat laporan kalau anaknya ditangkap, saat itu juga saya kekantor desa dan melakukan musyawarah atas permasalahan tersebut,” ucapnya.
Setelah dilakukan musyawarah dan kesepakatan, selanjutnya HN meminta bantuan kakaknya uang mengembalikan uang RP 800 ribu tersebut dan keduanya membuat kesepakatan berdamai dengan dibuatkan Surat Perdamaian oleh pihak Desa yang disaksikan oleh perangkat desa dengan tanda tangan diatas materai.
Setelah perdamaian selesai dan mengganti uang tersebut terang HN, ada oknum yang diduga perangkat desa datang kerumahnya meminta uang sebesar RP 1 juta yang katanya untuk biaya operasional makan dan minum pada saat mediasi di desa.
“Dengan terpaksa saya akhirnya mencari uang dan memberikan tersebut ke oknum tersebut,” ucap HN yang kerja serabutan dan masih mempuanya tanggungan 7 orang anak yang masih kecil- kecil.
Setelah semua dituruti dan berdamai ucap HN serta pihaknya juga sudah mengembalikan uang, namun kenapa sampai sekarang AY masih ditahan dikator polisi.
“Karena dianggap permasalahan sudah selesai dan damai, hurusnya anak saya sudah dibebaskan, bukan malah diteruskan sampai sekarang katanya berkasnya sudah samapi ke kejaksaan,” ungkapnya.
Karena merasa dipermainkan, HN bersama saudara dan tetangganya dari Desa Tepansari, Senin (18/4/22) mendatangi Kantor DPD LSM Tamperak Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo, yang diketuai oleh Sumakmun, kedatangannya dalam rangka untuk minta pendampingan dan mengadukan terkait permasalahan yang dialami anaknya.
“Dengan bantuan dan pendampingan dari LSM Tamperak kami menginginkan anaknya bisa terbebas, dan selasai dari permasalahan ini,” harapnya.
Sumakmun selaku pendamping dari HN saat dimintai mengenai keterangan terkait permasalahan kliennya tersebut mengatakan, harusnya ketika masing- masing pihak sudah berdamai, dan sudah saling memaafkan, permasalahannya harus sudah selesai, apalagi sudah ada surat perjaiannya.
“Pada saat kejadian kan memang tidak ada bukti atau tidak terbukti melakukan pencurian, seharusnya sudah dibebaskan saja, bukan malah dilanjutkan ke kantor polisi, bukannya sesuai anjuran pemerintah untuk mengedepankan perdamaian, RJ (Restorative Justice) itu akan lebih baik,” ucapnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Loano IPTU Susilo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga dari Desa Tepansari, Kecamatan Loano beberapa bulan yang lalu, terkait dugaan percobaan pencurian yang diduga dilakukan oleh AY.
“Pada waktu itu memang kita amankan saudara AY di Polsek Loano, dan kita berikan waktu 10 hari kepada pihak keluarganya untuk menyelesaikan permasalahannya kepada pihak korban,” terangnya.
Tetapi terang Susilo, setelah ditunggu tidak ada kabar kejelasannya, dan karena sudah lebih dari 10 hari, akhirnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tetapi setelah kita limpahkan, pihak keluarga terduga datang membawa surat perjanjian perdamaian ke Polsek Loano, namun sudah terlambat,” ucapnya.
Soal Restorative Justice, nanti bisa di sampaikan di kejaksaan, karena itu kewenangan dan kebijakan dari kejaksaan, pungkas Susilo.