Beranda News

Selundupkan Narkotika, Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi Bandara Soetta

Selundupkan Narkotika, Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi Bandara Soetta

TANGERANG,Pelita.co   – Manfaatkan suasana genting ditengah mewabahnya virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda Negri untuk menyelundupkan barang haram narkotika jenis Shabu-shabu, dua pria dan satu wanita diamankan Polisi.

Uniknya, dalam melancarkan aksi jahatnya para pelaku yang diketahui berinisial MK (pria) dan AMP (wanita) dan IY (pria) memasukan shabu-shabu tersebut kedalam kaleng bedak dan membawanya menggunakan pesawat komersil dari Medan untuk mengelabuhi petugas.

Kapolresta Bandara Seotta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra,Pelita.co (Dok lst)

Namun, aksi konyol para pelaku dapat diendus petugas kepolisian hingga berhasil meringkusnya serta mengelandangnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di taman intregitas Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020) siang.

Kapolresta Bandara Seotta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 16 (enam belas) tabung bedak yang berisikan kristal bening (Shabu) dengan berat brutto 2127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) gram.

Baca juga :  Minggu Ketiga, Paket Sembako dari PIK 2 dan Buddha Tzu Chi Langsung di Dua Desa Teluknaga

“Tersangka MK dan AMP berperan membawa tabung bedak berisi Shabu dengan masing-masing membawa 8 (delapan) tabung. Sedangkan tersangka IY penerima 16 tabung tersebut,” katanya.

Lebih jauh, alumnus akademi kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini mengungkapkan, sebagai komitmen perang terhadap peredaran narkotika pihaknya bakalan menjerat para pelaku dengan Pasal 114 atat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Perkiraan omset dari hasil barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversi dengan uang Rupiah diperkirakan 1 gram (1200.000 x 2127 gram) total omsel Rp. 2.552.400.000 (dua milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah),” bebernya.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polresta Bandara Soetta,Pelita.co (Dok Ist)

“Dan apabila diasumsikan 1 (satu) gram dikonsumsi oleh 4 (empat) orang, maka total korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 531 (lima ratus tiga puluh satu) orang,” jelasnya, lengkap didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Candra dan Kasubbag Humas, Ipda Riyanto.

Baca juga :  Jalan Tertutup Tol JORR W2,Ratusan Warga Pajang Unjuk Rasa

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Ade Candra menambahkan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di area parkir terminal II Bandara Soetta, namun transaksi pindah ke sebuah hotel di Kota Tangerang (TKP).

“Para tersangka (pembawa dan penerima-red) dapat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di depan Hotel Fave, Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa (7/4) bekisar pukul 20.00 WIB,” terangnya.

“Menurut keterangan dari para tersangka, barang bukti Shabu ini dibawa dari Medan. Dan sudah beberapa kali mengirimkan Shabu ke beberapa Pulau diantaranya Sulawesi dan NTT. Pengakuan tersangka pada bulan April ini sudah tiga kali dengan modus yang sama,” pungkasnya.