Beranda Entertainment

Semarak Gebyar Agustus, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Para Wajib Pajak

Semarak Gebyar Agustus, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Para Wajib Pajak
Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman. (Dok Ist)

TANGERANG,Pelita.co –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 untuk seluruh masa pajak atau tahun dalam program Semarak Gebyar Agustus. Kamis, (5/8/2021).

Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan untuk meringankan beban bagi wajib pajak Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% perbulan yang berlaku secara akumulatif,” pungkasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui berbasis android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.

Baca juga :  Realisasi PBB dan BPHTB Semester 1 Tetap Tumbuh di Kondisi Pandemi Covid-19

“Penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kab. Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore, nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya.

Pokok cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 % – 0,225 %, sesuai dengan kritria yang berlaku.

Sementara itu, Bapenda juga memberikan kemudahan ditengah masyarakat dalam membayar PBB Pokok melalui dengan berbagai tenant, baik melalui M-Banking, Intenet Banking, Sms Banking. Selain itu dapat melalui , Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.

Untuk pembayaran BPHTB, dirinya juga menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui online di akun masing-masing PPAT atau PPATS. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara .

Baca juga :  Lewat 31 Agustus, Nunggak PBB Di Kabupaten Tangerang Didenda

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan PAD dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya , biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.