Beranda News

Sempat Menghilang, Dua Kolor Ijo Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Menghilang, Dua Kolor Ijo Akhirnya Ditangkap Polisi
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang selama ini di sebut kolor ijo,(Pelita.co/Dok Ist)

PURWOREJO, Pelita.co,- Sekitar tahun 2018 di Desa Kroyo, Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo heboh dengan sebutan Kolor Ijo. Setelah sekian tahun menghilang, akhirnya si kolor ijo berhasil tertangkap Polisi.

Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang selama ini di sebut kolor ijo, yakni T (28) dan R (30), keduanya warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang.

Menurut Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Madrim didampingi KBO Sat Reskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono saat pers rillis di Mapolres Purworejo mengatan, keduanya tertangkap Minggu (4/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB oleh warga Desa Kroyo.

“Warga saat itu melihat T yang sedang mengintip rumah warga, karena curiga akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke balai desa,” ucap Kusen selaku KBO Sat Reskrim, Jumat (9/4/2021).

Menurut Kusen, saat dianyai warga T mengaku selama ini dirinya yang mengambil celana dalam dan BH di rumah warga Desa Kroyo sejak tahun 2018 lalu. Tersangak T mengaku melakukan pencurian pakaian dalam wanita untuk melampiaskan hawa nafsunya karena ia belum menikah.

Baca juga :  Cari Orang untuk Memanen Padi, Warga Gombong Malah Terserempet KA Taksaka

“Tersangka mengakau mencuri pakaian dalam untuk melampiaskan hawa nafsu untuk berimajinasi,”ucap Kusen.

Menurut pengakuan tersangaka, jelas Kusen, tersangka T melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku R yang juga warga Desa Kroyo. Selain mengambil pakaian dalam, Keduanya juga mengaku, melakukan perbuatan cabul terhadap dua gadis di bawah umur.

Atas perbuatannya keduanya harus mendekam di sel tahana Polrwa Purworejo. Barang bukti yang diamankan berupa kaos dalam, satu buah celana dalam, satu buah BH, satu buah baju tidur lengan panjang, satu buah celana tidur panjang, satu buah sprei, dan satu buah selimut.

Keduanya akan dikenakan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, pungka Kusen.

Baca juga :  Peduli Bencana, Persit KCK Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Berikan Bantuan

(Wawan)