PURWOREJO, Pelita.co,-Seorang remaja berinisial IA (21) warga Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo karena diduga menyimpan dan hendak mengedarkan obat terlarang di pinggir jalan di wilayah Purwodadi.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di pinggir jalan di wilayah Purwodadi.
“Benar kami berhasil menangkap dan menggagalkan aksi pelaku yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang di wilayah Purworejo. Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Purwodadi tepatnya di pinggir jalan Deandles ikut Desa Jogoresan RT 01 RW 03, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, saat konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba AKP Damuri, S.H, Jum’at (19/04) siang.
Awal mula terjadi penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo yang mendapatkan informasi dari warga bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.00 Wib menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil.
“Kita lakukan pengeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Parwadi dan Tegar Prasetyo,” terang Kapolres.
Pada saat penggeledahan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang, yang rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seseorang.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y dengan jumlah total 20 butir, 1 (satu) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y berisi 10 butir, 2 (dua) lembar uang Rp100.000, 1 (satu) buah handphone merk oppo a3s berwarna merah dengan nomer imei 862326044680144 dan 1 (satu) potong celana pendek warna merah,” terang Kapolres Purworejo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu akan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.
“Kami menghimbau pada generasi muda untuk jauhi narkoba dan miras, karna bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut. Lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang,” pungkas Kapolres.