PURWOREJO, Pelita.co,- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2023, telah menjalankan sejumlah aksi terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Purworejo.
Penertiban perda oleh Satpol PP tersebut mencangkup penertiban sepanduk, anak jalanan, pedagan kaki lima, minuman keras, tempat hiburan malam (operasi pekat) dan yang melanggar Perda lainnya.
Seperti beberapa hari yang lalu Satpol PP bersama aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Kesehatan, melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat), tempat hiburan malam seperti Karaoke dan operasi miras. Selain itu juga memeriksa kesehatan para pemandu lagu dengan pemeriksaan cek darah.
“Dalam Patroli tersebut sejumlah pemandu Lagu dan pengunjung kita lakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas dari Dinas Kesehatan untuk dilakukan cek darah guna mengantisipasi penyebaran penyakit HIV, “terang Kasatpol PP Budi Wibowo, SSos, MSi. Saat ditemui Selasa, (12/12/23).
Selain operasi pekat selama tahun 2023 Satpol PP Purworejo juga melakukan pertiban anak jalanan (anak Punk), yang biasa mangkal di lampu merah. “Mereka kita bawa ke kantor dan kita lakukan pembinaan, kita panggil orang tuanya dan kepala desanya untuk dibawa pulang,” ujar Budi.
Untuk penertiban spanduk Alat Peraga Sosialisa (APS) sebelum masa kampaanye, tim gabungan Satpol PP Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan tim multi-instansi yang terdiri DPMPTSP (dinas perizinan), DPUPR, DLHP, BPKPAD, KPU dan Bawaslu Kabupaten Purworejo menertibkan dan mencopot ratusan APS yang tidak berizin yang diduga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2017 di sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo,
Dalam penertiban ini sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purworejo telah memberikan surat hasil pengawasan terkait munculnya APS kepada Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo. Terutama APS dari partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024.
“Dari data yang diberikan dari Bawaslu ada sekitar 701 APS milik parpol atau bacaleg yang diduga melanggar Perda. dari data tersebut lalu kita lakukan pencopotan spanduk yang tersebar di seluruh Kabupaten Purworejo,” terangnya.
Sementara terang Budi, karena sekarang adalah masa kampanye Satpol PP tidak berani asal copot Alat Peraga Kampanya (APK), karena itu wewenang dari Bawaslu dan KPU. Satpol PP hanya bisa mencopot kalau ada surat perintah dan bersama -sama Bawaslu dan KPU.
Menurut Budi penertiban APS atau reklame tersebut diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya izin pemasangan APS dan reklame.
Budi menjelaskan, tindakan penertiban merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban APS Pemilu 2024 saja, tetapi juga reklame yang tak berizin atau masa berlakunya sudah kadaluarsa atau tidak membayar pajak, habis masa berlaku, hingga yang salah penempatan. Semisal menjorok ke jalan atau menutupi PJU dan APIIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas),” katanya.
Harapannya ditahun depan masyarakat bisa lebih taat pada perda tentang perijinan pemasangan spanduk atau reklame dan masyarakat lebih pahan. Ini juga sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan Perda yang berlaku di Kabupaten Purworejo. Serta menciptakan lingkungan lebih teratur di wilayah setempat.