Beranda News

Sepeda Motor Pinjaman Hilang Saat Parkir Didepan Rumah

PURWOREJO, Pelita.co,-Nasib apes dialami Tikno Fajar warga Krajan Desa Somoleter, Bruno, Kabupaten Purworejo. Karena saat berkunjung kerumah saudaranya dengan sepeda motor pinjaman milik temanya hilang saat diparkir dihalaman.

Korban sempat menghungi pemilik sepeda motor dan bersama-sama warga mencoba untuk mencari sepeda motor tersebut, namun setelah beberapa waktu sepeda motor tersebut tidak diketemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo Senin (05/9/22).

“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, dan tim satreskrim Polres Purworejo mendapat informasi bahwa pelakunya adalah Sukarno dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH.

Menurut Akp Yuli Monasoni awal mula kejadian Sekitar bulan April 2022, saat itu korban meminjam sepeda motor milik Mad Sutiyo untuk mengunjungi saudaranya Muhyasin di rumahnya. Saat itu sepeda motor oleh korban diparkirkan di halaman, namun Ketika korban akan memasukan sepeda motornya ke rumah sepeda motor yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada di tempatnya lagi.

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Varian Omicron, Mendagri Perpanjang dan Sesuaikan Level PPKM Wilayah Jawa-Bali

“Saat sepeda motor yang berada di halaman rumah akan dimasukan kerumah saudaranya sepeda motor tersebut sudah hilang diambil oleh tersangka,”‘terang Yuli Monasoni saat pers rilis Kamis, (3/11/22).

Adapun Sepeda motor yang diambil oleh pelaku jenis Honda Scoppy, warna hitam putih dengan Nopol B 3228 EID, Noka MHJFW114GK388209, Nosin JFW1E1401627 tahun perakitan 2016 dan saat di parkirkan dalam keadaan terkunci.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Scoppy ditafsir dengan harga delapan juta rupiah dan terhadap pelaku di sangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.