KABUPATEN TANGERANG,Pelita.co – Sebanyak 4.700 pengendara sepeda motor di Kabupaten Tangerang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Penindakan yang merupakan Operasi Patuh Kalimaya tersebut telah dilakukan sejak minggu lalu.
“Sampai hari ke-9 sudah mencapai ribuan, sementara hari ini sekitar 250 tilangan,” ujar Ipda Hajaji, Kasubnit Satuan Lalu Lantas Polresta Tangerang, Senin (9/9/2019).
Kegiatan operasi lalu lintas tersebut dilakukan di Pertigaan Jalan Raya Pemda, Tigaraksa. Petugas pun banyak menemukan pelanggaran.
“Tadi ketika saya berhentikan, kemudian dia (pemotor) melarikan diri. Awalnya karena tidak memakai helm, lalu kabur ke perekebunan dan jalannya buntu akhirnya balik lagi. Sudah saya tindak,” ujar Hajaji.
“Kemudian ada yang melawan arus, akhirnya bersembunyi di belakang warung, karena tidak ada spion,” imbuhnya.
Hajaji mengatakan jenis pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, tidak memiliki SIM dan di bawah umur. Selain itu juga kendaraan overload yang membahayakan.
“Paling banyak pelanggaran oleh roda dua,” jelasnya.
Selain itu, Hajaji juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
“Semoga pengemudi lebih tertib berlalu lintas dan patuhi undang-undang berlalu lintas,” pungkasnya. (Mad Sutisna)