KOTA TANGERANG, Pelita.co – Menekan penyebaran virus corona, Polres Metro Tangerang Kota melaunching Tim Khusus (Timsus) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Virus Corona atau Covid-19.
“Hari ini kita launching Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 yang dilaksanakan secara serentak di tingkat Polda dan Polres. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid yang ada di DKI dan daerah penyangga,” Jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto kepada awak media. Rabu, (23/9/2020).
Timsus Penindak Prokes Covid-19 ini terdiri dari unsur 3 Pilar (TNI-Polri dan Pemerintah Daerah) dibantu beberapa komunitas Ojek Online, Ormas dan Tokoh Masyarakat.
Kendati demikian untuk penerapan sanksi, Timsus Penegak Prokes saat ini masih melakukan penegakan secara humanis berupa teguran dan sanksi sosial.
Karena, hasil pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkopimda) untuk penerapan sanksi berupa denda masih dalam pembahasan terkait mekanismenya.
Saat ini Kapolres Sugeng Hariyanto menyebut, secara umum masyarakat di Kota Tangerang sudah sadar akan pemakaian masker saat beraktivitas.
Namun, pelanggaran itu masih banyak dilakukan masyarakat, pemakaian masker dan menjaga jarak dilakukan ketika ada petugas atau operasi yustisi saja, Sugeng juga sangat masyarakat untuk tidak bergerombol dan selalu menjaga jarak.
“Operasi akan terus masif dilakukan agar masyarakat betul-betul sadar untuk mematuhi protokol kesehatan. Kita juga sudah buatkan sprint berdasarkan klaster, beberapa personil sudah kita tugaskan untuk bergabung dengan Operasi Aman Bersama yang dilakukan Walikota Kota Tangerang dan jajaran,”tuturnya.
Sugeng mengaku, Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19, pihaknya mengerahkan 120 personel, dari TNI 100 dan Satpol PP Kota Tangerang 100 personel.
Menurutnya, jumlah personil tersebut cukup untuk memberikan penekanan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terkait penerapan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menghindari Kerumunan).
“Kita jadwalkan pagi dan sore bahkan pada malam hari untuk melakukan kegiatan himbauan, selain tindakan teguran dan sanksi sosial serta patroli malam, kita wawaran kepada masyarakat dan yang bergerombol untuk dibubarkan karena situasinya perlu menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.