Beranda News

Sering Terjadi Perampasan Motor dengan Kekerasan, Warga Jati Asih Bekasi Resah 

Sering Terjadi Perampasan Motor dengan Kekerasan, Warga Jati Asih Bekasi Resah 
Foto: Ilustrasi.

BEKASI, Pelita.co – Perampasan motor sekarang ini sedang marak di Wilayah Hukum Polsek Jati Asih Kota Bekasi, sasaran empuknya adalah para remaja tanggung memilikin sepeda motor berjual harga tinggi, Salah satunya adalah Rama Zidane Putrady pada hari minggu tanggal (23/10) jam 11:00wib, alamat Jalan wahana pondok gede D2 no 28 Jatirangon Kecamatan Jatisampurna Kota bekakasi. Minggu (23/10/2022).

Berawal dari Rama sebagai korban yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya, dengan tiba-tiba datang seorang yang tidak dikenal mendekati korban dan pelaku langsung menaikin sepeda motor korban di jok belakang,  yang masih duduk di sepeda motornya, Sambil Mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis badik dengan mengancam kepada korban. bertempat kejadian di jalan Wibawa Mukti II rt 002/008 Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi,

“Rama menjelaskan terpaksa Menuruti perintah pelaku, disuruh menghampiri adik pelaku yang seakan telah terjadi korban pembacokan, kemudin saya di turunkan di sebuah rumah yang seakan rumah adik pelaku untuk mengetuk rumah tersebut, saat saya turun untuk mengetuk pintu, pelaku langsung tanjap gas membawa kabur sepeda motornya,” Jelasnya.

Baca juga :  Rakorwil PMI Kedu-Surakarta, PMI Purworejo Jadi Tuan Rumah

Atas kejadian ini Rama langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Asih Bekasi nomor : LP/B/616/X/3022/SPK Sek,jatiasih/Resto Bekasi Kota/PMJ, Atas kejadian tersebut korban telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox no Pol B 5763 KAG warna abu-abu Tahun 2022. dengan kejadian ini warga menjadi resah, Untuk aparat kepolisian Polsek Jati Asih agar menindaklanjuti keresahan warga karena sudah sering terjadi kejadian seperti ini.

Ancaman yang di kenakan kepada pelaku Pasal 368 KUHP Tentang Pencurian Barangsiapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun (red)