TANGERANG,Pelita.co – Setelah ramai diberitakan, sejumlah papan proyek yang sebelumnya mencatut nama Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan, akhirnya diganti.
Dari hasil penelusuran di sejumlah lokasi, papan proyek yang sebelumnya ada tulisan “KEGIATAN INI DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA”, kini sudah diganti dan ada yang dihapus bahkan disembunyikan didalam bedeng.
“Meski sudah diganti ataupun sudah dicabut, kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus mengusut tuntas dan menjelaskannya kepada publik terkait pencatutan nama intansi Kejaksaan tersebut,” kata Hasanudin Ghabel selaku Koordinator LSM Geram Banten Indonesia, Kabupaten Tangerang, saat ditemui di sekretariatnya Jalan Raya Paku Haji Km.16 Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, setelah adanya pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D oleh Jaksa Agung RI, tugas Kejaksaan kembali kepada fungsinya,khususnya untuk penindakan.
“Kalau memang benar ada pencatutan nama Lembaga Negara, kami berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan untuk memulihkan nama baik,” ucapnya.
Hal senada di sampaikan oleh wakil ketua umum LSM Geram Banten Indonesia, Janudin. pencatutan nama intansi kejaksaan Negeri Tigaraksa pada papan proyek, di duga ada kesengajaan oknum untuk melemahkan semangat juang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti yang di amanatkan peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2000, menurut hemat saya tujuannya sudah terlihat, agar masyarakat di buat enggan untuk ikut mengawal kegiatan yang di danai oleh APBD Kabupaten Tangerang tersebut, karena merasa sudah di dampingi oleh kejaksaan, bisa saja nanti tidak mau menerima saran dan masukan masyarakat, serta tidak menutup kemungkinan akan di manfaatkan oleh oknum.
Sebelumnya ramai diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait sejumlah papan proyek yang menuliskan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan.
“Kalau info dari pak Kajari, tidak ada pendampingan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, melalui pesan whatsapp, Jumat (18/17/20).
Nana juga menegaskan, bahwa tulisan di papan proyek tersebut, hanya mencatut nama Kejaksaan.
Terkait hal tersebut, lanjut Nana, Kejari Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak Dinas terkait.
“Kita mau coba panggil Dari Dinasnya soal penempelan tersebut,” jelas Nana.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, H.Alamsyah menyayangkan adanya pencatutan nama Kejaksaan di sejumlah kegiatan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.
Padahal, menurut Alamsyah, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D telah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, agar Kejaksaan kembali kepada fungsi dan tugasnya.
“Di sejumlah papan proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya tidak adanya kejelasan soal volume baik dari panjang,luas dan ketebalan betonisasi. Selain itu, tupoksi dan peranan Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang tertulis dalam papan proyek tersebut sebagai apa?,” ungkap Alamsyah.
Alamsyah juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai intruksi Kejagung agar Jaksa tidak masuk kedalam sistem tapi hanya melakukan pengawasan dan tindakan
“Mengutip penjelasan Kejagung RI di media, bahwa Jaksa sulit untuk melakukan pengawasan, jika Jaksa itu masuk kedalam sistem. Jadi kami (LSM) selaku mata dan telinga masyarakat meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjalan tugas dan fungsinya serta mengusut tuntas soal pencatutan nama tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari hasil penelusuran yang berhasil dihimpun, sejumlah papan proyek milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, (Dinas Bina Marga dan Suber Daya Air), diantaranya papan proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residence RW 009 Desa Jayanti Kecanatan Jayanti.
Papan proyek peningkatan sungai Cipayaeun Kecamatan Cisoka, papan proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang tulang ayam Kecamatan Pakuhaji, dan papan proyek lanjutan peningkatan Jl.Gardu Tanah Merah Kecamatan Pakuhaji, telah mencatumkan tulisan “KEGIATAN INI DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA”.