Beranda News

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi

PURWOREJO, Pelita.co, – Seorang pemuda 33 tahun berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo karena nekat menyetubuhi sebut saja Kunti (15) anak bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. menyebutkan bahwa pelaku berinisial FS pemuda pengangguran warga Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Awal mula kejadian pelaku berkenalan dengan korban dan sering ngobrol jika bertemu. Kemudian mereka berlanjut melalui chat dan keduanya berpacaran. “Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban” jelas Kapolres Purworejo, Kamis (09/05) pagi saat konferensi pers.

Menurutnya, kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib. Pada saat itu pelaku mengajak anak korban untuk bermain kerumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.

Baca juga :  Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung Berhasil Ditangkap Polisi

“Pelaku mengajak korban ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi, dengan segala bujuk rayunya pelaku akhirnya menyetubuhi korban untuk melampiaskan nafsu birahinya. Sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban di bulan Februari 2024 lalu,” ungkap Kapolres Purworejo.

Seminggu setelahnya, terang Kapolres, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah korban. Saat itu ayah korban memeriksa HP anaknya dan mencurigai pelaku. Setelah ditanya ayahnya akhirnya korban mengaku bahwa pelaku adalah pacarnya dan korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali.

Dalam kasus ini Satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda dan Hasil Visum Et Repertum.

Baca juga :  Puluhan Miliar Proyek GOR di Tanjung Jabung Barat Muncul Dugaan Korupsi

Akibat perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak dalam pergaulan, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial bagi anak,”pungkas Kapolres Purworejo.