TANGERANG, Pelita.co – Sidang pertama Gugatan Perdata yang dilayangkan Lembaga Universal Monitoring Indonesia (UMI) terhadap Kepala Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.
Sidang perdana perkara perdata, digelar hari ini di Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang, senin (29/07/19).
Sidang hanya berlangsung beberapa menit saja. Majelis Hakim hanya memeriksa kelengkapan surat dari penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya, selanjutnya majelis menawarkan untuk bermediasi (upaya damai diluar sidang).
Pasca terjadinya pengusiran oleh warga di Perumahan Guru Koperasi Cemara (PGKC).
Ketua Lembaga UMI Hefi Irawan melayangkan gugatan Lima Mliliyar terhadap Kades Pesangerahan Madrais.
” Saya menggugat kepala desa karena diduga telah memprovokasi warga untuk mengusir kami yang menempati rumah sekaligus Kantor Sekretariat kami di blok D no 88, 89, RT 05/01 PGKC,” ujar Hefi irawan di luar sidang.
” ini baru perkara gugatan Perdata saja, untuk pidananya sudah saya laporkan ke Mabes Polri,” lanjut Hefi
Hefi mengaku yakin jika gugatannya akan dikabulkan oleh Majelis hakim.
” Bukti perbuatan melawan hukumnya kuat, kami. Sudah kumpulkan semua bukti kami menempati tempat itu pun atas ijin dan ada surat penyerahan, kami punya kok buktinya dan Kelakuan kades ini sudah melanggar HAM,” ucapnya
Sementara itu di tempat terpisah melalui Kuasa hukim Kades Madrais mengatakan akan mencoba menempuh upaya damai.
” Pada waktu itu Kepala Desa hanya diundang pada pertemuan di Perumahan PGKC, dan dia menampik tudingan yang yang di lontatkan LSM UMI, dia bukan provokator, nanti saja kami info lagi ya,” ujarnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada bulan depan tanghal 5 agustus 2019 nanti, setelah kedua belah pihak menyerahkan hasil dari mediasi.’Pungkasnya