Beranda News

SIM “Mati” Sehari Atau Lebih Bikin Baru, Ini Penjelasan Polres Kebumen

KEBUMEN, Pelita.co, Polres Kebumen kali ini melaksanakan Jumat Curhat di Dukuh Kesambi, Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (11/8/23).

Dalam kegiatan ini dimpimpin Kabagren Polres Kebumen Kompol Mangarif mewakili Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin.

Kompol Mangarif menjelaskan, inti dari kegiatan Jumat Curhat adalah bersilaturahmi dengan masyarakat, agar polisi semakin dekat dengan masyarakat.

“Dari kegiatan ini supaya terjalin komunikasi dua arah antara Polres Kebumen dengan masyarakat. Selain itu kwgiatan ini untuk menyerap informasi dari masyarakat j,” jelas Kompol Mangarif.

Sodiq salah satu warga masyarakat menanyakan perihal permohonan pembuatan SIM di Sat Lantas Polres Kebumen yang kebetulan masa berlakunya telah habis.

Pada kesempatan itu, pertanyaan dari Sodiq langsung dijawab oleh KBO Sat Binmas Iptu Joyo Suharto yang sejak awal mendampingi Kabagren.

Menurut Iptu Joyo, SIM yang masa berlaku lewat satu hari atau telah mati, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal.

Baca juga :  Polda Jateng Serentak Bangun Sumur Bor di 35 Kabupaten, Termasuk di Purworejo

Hal ini juga disampaikan Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono, sesuai peraturan yang berlaku pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

SIM mati adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada SIM yang telah melewati masa berlakunya. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya.

Menurut AKP Tejo, SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

“Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan,” jelas AKP Tejo.

Baca juga :  FIFGROUP Raih Corporate Reputation Awards 2022

Menurut AKP Tejo, SIM memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti kompetensi mengemudi, bukti registrasi dan identitas, serta sebagai data pendukung.

“Yang dimaksud sebagai bukti registrasi dan identitas, di dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.”

“Yang dimaksud sebagai data pendukung, SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya.