Beranda News

Simpan Sabu Seberat 0,65 gram, Warga Pangenjurutengan Ditangkap Polisi

PURWOREJO, pelita.co– Satuan Reserse Narkoba () Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan narkotika di wilayah Purworejo, Rabu (12/03) sore.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan , ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti.

Dalam penggeledahan tersebut, menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di ,” pungkas AKP Ida Widaastuti.