Beranda News

Sindikat Pengoplos dan Penjual Miras Ilegal, Diciduk Polisi

Sindikat Pengoplos dan Penjual Miras Ilegal, Diciduk Polisi

TANGERANG,Pelita.co  – Aparat kepolisian dari Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), berhasil membongkar sindikat pengoplos sekaligus pengedar minuman keras (miras) ilegal dan ber merk yang melibatkan empat orang yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita.

Ke empat orang yang kini statusnya telah menjadi tersangka ini, hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang petugas beserta barang bukti kejahatanya dalam konferensi pers di taman Integritas, Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (30/1/20).

Konferensi pers nampak dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus di dampingi Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra SIK, MH, Kasat Reskrim, Kompol Alexander dan dihadiri puluhan wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus miras oplosan ini pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku masing-masing pria inisial AR (27), HS (61), RA (24) dan wanita inisial S alias G (34).

Baca juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Penutupan TMMD Sengkuyung Kodim Yogyakarta Berlangsung Sederhana

Menurut perwira menengah Polri dengan Melati tiga dipundaknya ini, dalam melancarkan aksinya tersangka AR berperan sebagai penjual miras oplosan via medsos, HS berperan sebagai pemodal untuk produksi sekaligus memasarkan.

“Sedangkan tersangka RA berperan sebagai pencari botol bekas, kardus dan membeli minuman berkabonasi serta alkohol 90% sebagai bahan dasar miras oplosan. Tersangka S (wanita) berperan meramu miras dengan berbagai bahan,” katanya.

Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, dalam kasus ini selain berhasil mengamankan empat tersangka, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti miras oplosan yang dikemas dengan berbagai merk, diantaranya 17 botol Miras oplosan merk Chivas Regal, 5 botol merk Jack Daniels.

Termasuk 5 botol miras merk V Sop Martel, 3 botol merk JW Gold label reverse, 4 botol merk Hennessy, 3 botol merk JW black label, 2 botol merk Midori, 600 botol kosong bekas berbagai merk, 57 kardus bekas, 2 krat minuman minuman energi.

Baca juga :  Bantu Pemerintah Lawan Corona Kodim 0506/Tgr Latih Babinsa Membuat Santizer dan Disenfektan

“Ada juga 17 botol minuman berkabonasi. 3 plastik alkohol 90% dengan kapasitas 4 liter. 1 gulung plastik wrapping, 1 buah hair dryer, 1 gulung lakban, 1 buah solder listrik,” bebernya, lengkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran miras yang diduga keras hasil oplosan pada kalangan pekerja di terminal Cargo.

“Informasi tersebut ditindak lanjuti team Garuda (Polisi) yang berujung pada upaya penangkapan terhadap empat tersangka diberbagai tempat antara lain Bandara Soetta, Taman Sari, Kembangan Jakarta Barat diserta penyitaan terhadap barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, alumnus akademi kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam di persangka kan Pasal 137 dan atau Pasal 138 atau Pasal 142 Jo Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, tentang pangan.

Baca juga :  Warga Lebak Temukan Granat Aktif di Pesawahan

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 4. 000. 000. 000, 00; (Empat Miliar Rupiah),” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan tersebut.