JAKARTA,Pelita.co – Polisi kembali gagalkan peredaran narkoba lewat berbagai modus. Kali ini tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sukses mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 Kilo yang dipecah sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar yang disembunyikan di dalam 8 boneka dan berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.
Penyitaan barang haram seberat 6 kilo itu, bermula dimana petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah Jakarta Timur sering dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut di hari Selasa 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman disekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar.
Setelah itu tim mencurigai lalu kemudian membuntuti seseorang laki-laki hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar dan menangkap seorang pria yang dicurigai berinisial F,” ungkap Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana
Ia pun mengungkapkan bahwa pelaku F, Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.
Saat dilakukan interogasi pelaku diduga atas nama TF jika dia hanya disuruh oleh KR als Ucok untuk mengambil shabu (tugas kurir).
Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ” Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (arif)