Beranda News

SK Dari Mendagri Sudah Turun, Awal November Agus Bastian Berhenti Jadi Bupati

, Pelita.co,- Surat Pengunduran diri RH Agus Bastian sebagai Purworejo, telah di setujui oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menteri Dalam negeri telah menandatangani serta menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Agus Bastian sebagai .

Salinan SK pemberhentian Bupati Purworejo itu telah dikirim kepada daerah, KPU serta pihak-pihak terkait lainya. Selanjutnya, Wakil Bupati Yuli Hastuti akan melanjutkan kepemimpinan dan pemerintahan

Komisioner KPU Purworejo, Imam Turmudi mengatakan, bahwa salinan SK penetapan pemberhentian Agus Bastian dari Bupati Purworejo sudah diterima. “Selain surat pemberhentian, Mendagri sekaligus menunjuk Wakil Bupati, Yuli Hastuti sebagai Plt (pelaksana tugas) Bupati Purworejo,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).

Diketahui sebelumnya Agus Bastian sudah dua periode menjabat Bupati Purworejo. Menjelang akhir kepemimpinanya pada periode dua ini, ia mengundurkan diri karena maju sebagai DPR RI pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga :  Mendagri: Jangan Ada Penimbunan Bawang Putih

Namun kali ini Agus Bastian maju menggunakan perahu partai Nasional Demokrat (). Dari kota Purworejo, ia bertekad untuk duduk dan memperjuangkan kepentingan warganya di gedung Senayan.

Imam menyebut, SK Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Purworejo dan Penunjukan Pelaksana Bupati Purworejo itu diterima KPU sejak beberapa waktu lalu. Agus Bastian diberhentikan dengan hormat dari jabatan Bupati terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024.

“Jadi sesuai SK Mendagri, pemberhentian itu akan berlaku sejak tanggal penetapan DCT Pemilu. Sesuai jadwal tahapan Pemilu dalam Peraturan KPU, penetapan DCT Pemilu 2024 oleh KPU akan dilaksanakan pada 3 November 2023 mendatang,” sebut Imam lagi.

Mengenai pemberhentian Agus Bastian, sebelumnya telah menggelar . Sidang itu membahas dan menyetujui pengunduran diri Agus Bastian dari jabatan Bupati

Baca juga :  Mendagri Sosialisasikan RPP Tentang Perizinan Berusaha di Daerah