Beranda News

Soal 28 Tersangka, JKP Segera Kembali Gelar Aksi di KPK

Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) ketika menggelar aksi di KPK terkait kasus korupsi suap RAPBD Jambi tahun 2017/2028
Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) ketika menggelar aksi di KPK terkait kasus korupsi suap RAPBD Jambi tahun 2017/2028. Poto/Pelita.co/ist

JAMBI, Pelita.co – Sampai sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017 – 2018.

Alhasil, kondisi itu menimbulkan reaksi banyak pihak yang mempertanyakan sikap lembaga anti rasuah belum menahan 28 orang tersangka, tidak saja menyangkut soal penerima suap, tetapi juga sampai sekarang baru ada dua orang yang dihukum dalam kasus pemberi suap dari kalangan rekanan, atau pihak kontraktor proyek Pemerintah Provinsi Jambi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (Lsm – JPK), kembali bersikap dan segera menggelar aksi di KPK, guna mempertanyakan tindak lanjut dalam perkara korupsi suap RAPBD Jambi yang ditangani KPK.

Abdullah Az, Korlap Lsm JPK dalam keterangannya kepada Wartawan Pelita.co, Minggu malam (23/10-2022) mengungkapkan, pihaknya bersama lembaga Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), sedang mempersiapkan untuk menggelar aksi kembali di KPK.

Baca juga :  Pelajar SMAN 1 Kabupaten Tangerang Antusias Ikuti Vaksin Covid-19

“Kita sedang mempersiapkan aksi kembali yang sudah berulang kali dilakukan di KPK, terkait penanganan kasus korupsi suap RAPBD Jambi,” terang Abdullah.

Dalam aksi yang akan di gelar nanti di KPK, terang Abdullah Az, pihaknya tidak saja mempertanyakan soal belum ditahannya 28 orang tersangka yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, disamping itu nanti juga dipertanyakan mengenai penanganan kasus hukum dalam kasus itu, terhadap oknum pengusaha yang menyetor uang suap yang sekarang baru hanya ada dua oknum pengusaha yang terhukum dalam kasus itu.

“Awal bulan kami akan datangin KPK meminta perjelas status hukum para penyetor uang gratifikasi ,kalau KPK tidak kasih efek jerah maka oknum oknum pengusaha yang menyetor uang tidak akan jera, buktinya sampai sekarang mereka masih eksis serta masih menguasai proyek proyek kakap di provinsi Jambi,” ungkapnya.

Baca juga :  Disorot LSM LipanHam, Kegiatan Pengejaran Hotmix di Jalan Sampan RW 06 Kelapa Dua Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Selain ke KPK, tambahkan Abdullah Az, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Jambi Al – Haris, untuk tidak lagi memakai pejabat yg diduga terlibat dalam pusaran suat ott dan gratifikasi gebernur Zumi Zola ketika itu. (fay/can)