JAMBI, Pelita.co – Ketua LSM Kanti Ombudsman Taufik Yasak tegas mengkritik kebijakan Gubernur Jambi Al – Haris, terkait fungsi tugas kewenangan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, dalam menyikapi pelayanan publik.
Taufik Yasak, mantan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, kepada Pelita.co, Senin (21/11-2022), mengungkapkan hingga saat sekarang ini, belum terlihat adanya kewenangan atau kebijakan yang diberikan kepada Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dalam menyikapi pelayanan publik, tidak saja soal kemacetan arus lalulintas di jalan – jalan umum akibat membludaknya truk bermuatan batubara, tetapi juga pelayanan publik yang lainnya.
Menurut dia, ada hal yang mungkin perlu difungsikan seorang Wakil Gubernur, jadi tidak harus selalu melulu gubernur, karena memang tugas Wagub itu adalah pengawasan terhadap pelayanan publik, terhadap OPD – OPD dibawahnya.
“Sepanjang Gubernur memberikan kewenangan penuh tanpa embel – embel, dan ikut mengintervensi tugas, jadi Wagub itu difungsikan bukan hanya sebagai ban serap, untuk mewakili acara – acara serimonial yang tidak bisa dihadiri oleh gubernur,” terang Taufik Yasak.
Tegas, LSM Kanti Ombudsman Taufik Yasak, kita minta kepada Gubernur Jambi Al – Haris, untuk memfungsikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani sesuai fungsi pengawasan itu, termasuk tidak menyangkut pelayanan publik soal truk batubara yang bikin macet selama ini, tetapi terhadap pelayanan publik yang lainnya. (***)