TANGERANG, Pelita.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan mafia tanah di Indonesia luar biasa hebat. Hal itu yang membuat dirinya berkomitmen untuk memberantas para mafia tanah.
Luar biasanya mafia tanah di Indonesia, dikatakan Sofyan karena selalu melakukan cara apapun demi menguasai tanah, sekalipun tanah tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat.
“Saat yang sama kami juga perangi mafia tanah ini mafia tanah di Indonesia luar biasa, apa itu? mafia tanah itu penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Sofyan dalam video conference, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Sofyan mencontohkan, salah satu kejadian mafia tanah di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Tanah yang dimiliki oleh seorang masyarakat terbentur dengan adanya nomor identifikasi bidang (NIB) yang sudah berganti nama ke pihak lain tanpa diketahui.
“Ini di belakangnya mafia tanah. Mafia tanah yang ingin grab tanah rakyat itu yang terjadi, itu contoh,” katanya.
Menurut Sofyan, banyak cara yang dilakukan para mafia tanah di Indonesia hanya untuk menguasai lahan. Cara lainnya adalah dengan melayangkan gugatan tanpa sepengetahuan pemilik, dan pada persidangan ternyata dimenangkan oleh penggugat.
“Ada lagi (mafia tanah) yang manipulasi, bilang sertifikatnya hilang bikin sertifikat baru padahal sertifikat sudah digadaikan di suatu tempat, macam-macam praktek buruk kejahatan yang kami klasifikasi mafia tanah,” jelasnya.
Sofyan mengaku saat ini institusi yang dipimpinnya ini berkomitmen memberantas seluruh aksi mafia tanah di tanah air. Sebab, kegaduhan soal pertanahan juga berdampak pada iklim investasi Indonesia.
“Sekarang kami keras sekali sudah tangkap banyak, kami penjara banyak,” katanya.
“Praktek-praktek begini kami sedang perangi, kami perbaiki yang belum ada, kami sertifikasi, pelayan perbaiki dan perangi mafia tanah. Tujuan akhirnya ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Karena kalau tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah maka risiko investasi di Indonesia sangat tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan mafia tanah telah memang telah mencuat di Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantai Utara (Pantura). Tidak hanya di Kecamatan Teluk Naga, namun juga kecamatan-kecamatan lain seperti Pakuhaji, Kosambi dan Sepatan.
Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah berkali-kali mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa.
Salah satunya pada pada Kamis (27/8/2020), massa yang berasal dari Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Sepatan tersebut datang untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kepada pihak BPN terkait tumpang tindih Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah mereka.
Dulamin Zhigo selaku koordinator aksi dalam orasinya meminta pihak BPN memberikan penjelasan agar tidak terjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Kata Zhigo, BPN Tangerang dan Pemerintah Desa diduga menerbitkan NIB tanah menjadi milik orang lain secara terstruktur.
“Kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang supaya mengembalikan NIB tanah kepada pemilik awal atau pemilik sebenarnya,” kata Zhigo.
Menurut dia, munculnya tumpang tindih NIB tanah di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini diduga karena adanya permainan oknum yang membantu mencaplok hak milik masyarakat.
Ia pun meminta inspektorat dan aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan NIB tanah tersebut.
“Kami mendesak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera mengambil langkah tegas menyikapi hal ini,” ujarnya.
“Kami juga mendesak Polri segera membentuk satgas anti mafia tanah untuk menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan tersebut,” tambahnya.
Usai menyampaikan aspirasi dan diterima oleh pihak BPN, massa bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan aksi yang sama.
Dalam orasinya, Zhigo mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait masalah tumpang tindih NIB tanah.
“DPRD Tangerang harus membentuk pansus terkait masalah ini. Memanggil pihak terkait, tingkat desa hingga daerah dan membongkar kasus ini secara tuntas,” kata Zhigo.
Namun hingga saat ini kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Tangerang masih mengambang dan belum ada kepastian seperti diharapkan masyarakat setempat. (ST)