TANGERANG,Pelita.co –Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang Raya melayangkan somasi kepada Walikota dengan no surat : 01/X/2019 yang diterima langsung oleh Asda 1 Bidang Hukum dan Pemerintah Rachmat Salam, Jumat (18/10)perihal kebijakan pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu dilakukan, paska terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan besar dengan pengendara motor yang merenggut nyawa mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta.
Ketua Umum Permahi Tangerang, Athari Farhani menjelaskan, terkait langkah somasi yang diambil organisasinya, merupakan salah satu bentuk protes keras terhadap Pemkot Tangsel, yang dianggap kurang tegas menindak kendaraan yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mempertanyakaan jam operasional truk besar seperti tronton maupun kontainer yang kerap melintas diluar jam operasional yang telah ditentukan. Padahal berdasarkan perwal nomor 3 tahun 2012 Pasal 1 ayat (2) jadwal operasi kendaraan adalah pukul 22.00 (malam) sampai pukul 05.00 (pagi). Itu artinya aturan tersebut tidak sama sekali di taati oleh pemilik truk maupun perusahaan bersangkutan,” katanya, saat ditemui dikawasan Ciater, Serpong, Jumat (18/10/2019).
“Seperti tertuang dalam Pasal 5 pada Peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012 dan Pasal 5 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang Wilayah Tangerang Selatan, jelas bahwa adanya Evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun,” bebernya.
Lanjut Athari, namun sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru yang membuat aturan waktu operasi kendaraan angkutan barang diwilayah kota Tangsel.
“Itu artinya 7 tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan ini. Itu artinya walikota Tangsel telah melanggar ketentuan atau aturan yang telah dibuatnya sendiri,” sambungnya.
Disisi lain, menurut Athari, peraturan tersebut sudah tidak relevan, karena sebagaimana dalam Peraturan Daerag nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentuk Dan Susunan Perangkat Daerah, bahwasanya Dinas perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika telah dipisahkan, sementara dalam perwal nomor 3 tahun 2012 dinas tersebut masih menyatu.
“Untuk itu kami Permahi Tangerang Raya melayangkan Somasi Kepada Walikota Tangerang Selatan atas adanya unsur keteledoran dan kelalaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tegas Athari.
“Walaupun dalam somasi itu tidak diberikan batas waktu namun kami memberikan tenggat 7 hari sejak somasi kami layangkan dapat dijawab oleh Pemkot Tangsel,kalo sampai dengan waktu 7 hari Pemkot tidak memberikan jawaban kami akan melakukan upaya hukum lain,”lanjut Athari
Adapun isi somasi yang menjadi pokok persoalan yang dilayangkan ke Walikota adalah,
1.Meminta sesegera mungkin Walikota mengevaluasi perwal no.3 tahun 2012 mengingat perwal tersebut sudah tidak relevan lagi
2.Menindak tegas supir truk maupun perusahaan yang mengakibatkan kecelakaan itu
3.Meminta santunan dan ganti rugi kepada keluarga korban
4.Mengevaluasi kinerja Kasatlantas Polresta Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan
5.Meminta Walikota menggelar pertemuan dengan Stakeholder terkait dengan melibatkan DPC Permahi Tangerang dan Dewan Eksekutif Mhasiswa UIN Jakarta.
Seperti informasi yang telah beredar, pada Senin (14/10/2019) sekitar Pukul 15:30 WIB, terjadi kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar dengan sepeda motor di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel
Diketahui, pada kecelakaan tersebut pengendara motor jenis Scoopy berwarna merah berplat nomor B 6274 VNM dikendarai seorang mahasiswi fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah, yang tewas ditempat secara mengenaskan, akibat terlindas truk dan terseret sejauh 10 meter.
“Ini berawal dari truk dan sepeda motor berjalan dari arah Bintaro ke Graha Bunga. Informasi yang kami dapatkan bahwa pengendara motor tersenggol atau tertabrak kendaraan lain sehingga masuk ke kolong truk dan terlindas,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin.(rls)