Beranda News

Petakan Kerawanan, Upaya Bawaslu Manggarai Memitigasi Potensi Pelanggaran Pada Pilkada Manggarai 2024

Pemukulan Gong Pembukaan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Dan Launching Pemetaan Kerawanan Pada Pilkada Manggarai 2024 Oleh Ketua Bawaslu, Alfan Manah

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai, Alfan Manah mengungkapkan pentingnya pemetaan kerawanan agar bisa memitigasi atau mencegah akan terjadinya potensi pelanggaran pada tahapan proses pilkada Manggarai 2024

Hal itu disampaikan Alfan dalam membuka kegiatan bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Dan Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 yang diselenggarakan di Aula Manggarai Convention Center (MCC) pada Senin 26 Agustus 2024

Kegiatan itu dihadiri oleh berbagai elemen seperti pemerintah kabupaten Manggarai yang dihadiri Sekda Manggarai Fansi Jahang bersama unsur Forkopimda, pengurus partai politik, komisioner KPU, Bawaslu, komunitas difabel serta elemen masyarakat lainnya

Lebih lanjut Alfan mengatakan, pemetaan kerawanan adalah upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran atau kerawanan yang mungkin akan terjadi pada tahapan pilkada Manggarai 2024 ini

Alfan menyebutkan bahwa Pemetaan kerawanan ini sebagai salah satu instrumen yang dipakai Bawaslu secara nasional sampai tingkat daerah

Sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang, Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan di KPU provinsi, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di KPU kabupaten

Instrumen ini dinilai penting agar seluruh pihak, baik penyelenggara, pemerintah, parpol maupun semua stakeholder dapat mengambil langkah mitigasi atau upaya pencegahan sehingga kerawanan pada pilkada Manggarai tidak terjadi

Baca juga :  Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Polres Kebumen MoU Dengan Bawaslu dan Kejaksaan Negeri

Meski demikian Ia menyebut kerawanan pada setiap pemilu dan pilkada di kabupaten Manggarai masih dalam kategori rendah

Sementara itu koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye memaparkan berbagai hal tentang potensi pelanggaran pada tahapan pemilu

Pemetaan itu disebutnya berdasarkan data evaluasi pelaksanaan pilkada dan pemilu yang sudah dilakukan pada periode sebelumnya

John mengatakan berdasarkan pemetaan yang dilakukan Bawaslu, ketidaknetralan ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai menjadi pelanggaran tertinggi dalam setiap even politik, baik pilkada maupun pemilu

Selain itu ketidaknetralan dan profesionalisme penyelenggara pemilu disebut menjadi salah satu faktor yang berpotensi terjadinya pelanggaran

Ia mencontohkan penyelenggara di TPS yang membiarkan orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak memiliki KTP elektronik namun diperbolehkan untuk ikut mencoblos

John memaparkan setidaknya sembilan (9) potensi pelanggaran berdasarkan pemetaan yang pihaknya lakukan

Pertama; Netralitas dan profesionalisme penyelenggara ad hoc.

Kedua; Daftar pemilih yang tidak mutakhir dan pemilih tanpa KTP elektronik

Baca juga :  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Solo

Ketiga; Kekerasan terhadap penyelenggara

Keempat; Ujaran kebencian dan hoax di media sosial

Kelima; Pemungutan dan penghitungan suara ulang

Keenam; Keterlambatan pendistribusian dan kekurangan logistik di TPS

Ketujuh; Politik yang atau money politics

Kedelapan; Ketidaknetralan ASN

Kesembilan; Kesalahan pencatatan pada sirekap

John mengatakan bahwa 9 TPS yang pada pemilu 14 Februari 2024 lalu masih menjadi titik kerawanan ditambah beberapa titik lainnya yang berdasarkan pemetaan Bawaslu berpotensi terjadi pelanggaran

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU kabupaten Manggarai, Rikardus Pentor mengatakan bahwa berdasarkan data hasil coklit pilkada 2024, kabupaten Manggarai masuk dalam syarat 10 persen perolehan suara sah untuk mengusung pasangan bakal calon

Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat minimal pengajuan bakal pasangan calon yang salah satunya adalah bagi kabupaten yang jumlah pemilihnya 250 ribu maka syaratnya harus 10 persen suara sah

Bedasarkan hasil coklit yang dilakukan untuk pilkada Manggarai 2024, jumlahnya 247.007 pemilih. Dalam pemilu 214 Februari 2024 lalu, jumlahnya 242.090

Sementara pihak polres Manggarai mengaku siap bersinergi dengan penyelenggara, pemerintah dan masyarakat untuk pengamanan pelaksanaan seluruh tahapan pilkada Manggarai 2024

Baca juga :  Polres Lebak Gelar Oprasi Cipkon

Namun demikian polres Manggarai mengeluhkan minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pengamanan yang hanya 2,5 miliar jika dibandingkan dengan lamanya masa tahapan pelaksanaan pemilihan

Sekda Manggarai Fansi Jahang dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Pemda Manggarai mendukung penuh tugas Bawaslu

Fansi mengaku Pemda Manggarai Telah mengeluarkan edaran tentang netralitas ASN, bahkan Pemda Manggarai bersama Bawaslu telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut agar ASM dan pegawai non ASN sungguh sungguh menjaga netralitas

Ia menegaskan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah,pelayan publik, sebagai perekat dan pemersatu bangsa

Pemda akan tunduk dan koperatif serta menindak tegas apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilkada, terutama terkait netralitas ASN, penyalahgunaan wewenang, menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Pembukaan sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara tatap muka dan launching pemetaan kerawanan pada pemilihan tahun 2024 kabupaten Manggarai ini secara resmi dibuka oleh ketua Bawaslu kabupaten Manggarai, Alfan Manah yang ditandai dengan pemukulan gong