Beranda News

Spesialis Pencuri HP Diamankan Satreskrim Polsek Purworejo

Spesialis Pencuri HP Diamankan Satreskrim Polsek Purworejo
Spesialis Pencuri Hp Pelaku MN Diamankan Polsek Purworejo,Foto Pelita.co (dok list)

PURWOREJO,Pelita co — Spesialis pencuri HP MN (33) warga Desa Bojongsari, Kembaran, Banyumas. diamankan Satreskrim Polsek Purworejo, setelah ketahuan mencuri HP milik May Satika (27) penjual empek-empek, warga Kedungkamal, Grabag Purworejo, dan biasa mangkal di Jalan A. Yani no 8 Purworejo.

Menurut Kapolsek Purworejo, AKP. Markhotib tersangka melakukan aksinya pada Selasa (16/03/19) lalu, di kios penjualan empek-empek Jakabaring, di Jalan A.Yani, Purworejo. Dengan modus tersangka berpura-pura membeli empek-empek.

“Tersangka ini diketahui memang spesialis pencuri HP, dan sudah melakukan pencurian di beberapa tempat, Sasarannya, para pedagang dengan modus pura-pura membeli, Saat korban lengah, tersangka beraksi,” jelas AKP Markhotib, Rabu (24/04/19).

foto Pelita.co (dok list) posts

Lanjut Markhotib, tersangka beraksi saat korban lengah, sedang fokus membuat pesanan korban, kesempatan itu dimanfaatkan  tersangka mengambil sebuah HP merk Samsung J7 yang sedang dicas di atas meja. Korban baru menyadari hp nya hilang, setelah tersangka beranjak pergi, padahal pesanan empek-empeknya belum selesai dilayani.

Baca juga :  Kapolres Kebumen Mendadak Lakukan Sidak di Pelayanan SKCK

“Karena tahun HP dicuri tersangka, Korban teriak maling saat tersangka akan melarikan diri, akhirnya massa berhasil menangkap tersangka, dan ditemukan barang bukti hp,” ungkap Markotib.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah hp Samsung J7 warna putih senilai Rp 2,6 juta, dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah, nopol R 6303 TW.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya tersangka mengaku sudah pernah berkali-kali melakukan aksi pencurian hp beberapa daerah, seperti Cilacap, Kebumen, dan Banyumas. Menurut tersangka memilih mencuri hp karena barang tersebut mudah dibawa dan mudah dijual kembali.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Markhotib.