PURWOREJO,pelita.co,–Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong milik Muhammad David Desiriyanto warga Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu, (15/9/2024), sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelakunya adalah Lasono alias Punuk,( 45) warga Dusun Blimbing, Desa Purwosari, Kecamatan Kutoarjo, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Menurut keterangan Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, saat jumpa pers mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik teman tersangka di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
“Sebelum beraksi tersangka mempelajari dulu situasi dan memastikan penghuni rumah tidak ada di tempat, setelah situasi aman kemudian tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” terang Kapolres, Senin (28/10/2024)
Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil membawa uang tunai dan perhiasan milik korban antara lain uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,-, satu buah emas batangan merk UBS, satu buah gelang emas motif rantai beserta dompet dan suratnya, dua buah cincin emas beserta dompet dan suratnya, tiga buah kalung emas beserta dompet dan suratnya, tiga buah gelang emas beserta dompet dan suratnya, dua buah dompet warna hitam, dan satu buah tas selempang merk Adidas.
“Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah),” terang Kapolres.
Dalam perkara ini, tersangka akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Purworejo dalam mengungkap kasus, kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Kapolres.