LEBAK, Pelita.co – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan bobol spare part kndaraan bertepat di Polres Lebak pada Jum’at (06/10)
Hadir dalam kegiatan pers Conference Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim polres Lebak Ipda Agus Suritno Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian dan rekan media pers.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono dalam press Conference membenarkan penangkapan tersebut. “Menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” ujar Suyono.
Suyono mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 pelaku dan beberapa barang bukti. “Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan merk serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh Batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T dan dua buah Linggis,” Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Suyono menjelaskan Empat TKP Tindak Pidana yang berhasil diungkap. “Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kab. Lebak,” terang Suyono.
“Yang kedua Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kosan Kp. Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang terjadi Minggu (06 /8/ 2023) sekira pukul 06.00 Wib, ketiga kasus Tindak Pidana Pencurian R2 TKP di Kp. Cimesir juga pada (8/8/2023),” lanjutnya
“Kemudian yang keempat Tindak Pidana Pencurian (Spare Part Motor) terjadi di Pada Sabtu ( 02/9/2023) pukul 15. 00. Wib di Kp. Dengung Timur Rt. 003 Rw. 001 Desa Sindangmulya Kec. Maja Kab. Lebak,” tukas Suyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Terakhir Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono memberikan himbauan Harkamtibmas kepada masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan Jelang Pemilu mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbau Nono. (red).