Beranda News

Study Tour Tak Dilarang Kadin Dikbud Purworejo, Tapi Ada Syaratnya

PURWOREJO, Pelita.co,- Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengeluarkan nota dinas berisi tentang larangan  bagi SMA/SMK. Larangan tersebut Imbas dari kecelakaan maut saat sebuah SMK di Depok Jawa Barat, melaksanakan kegiatan study tour beberapa waktu lalu.

Meski demikian Kadin Dikbud Kabupaten Purworejo, Wasit Diono,  mengatakan, tidak ada larangan untuk tingkat TK, SD, dan di Kabupaten Purworejo. Ia memperbolehkan kegiatan study tour jalan terus namun  dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Ketentuan dan syarat yang dimaksud terang Wasit, bahwa study tour bukanlah kegiatan yang wajib diikuti oleh siswa. “ Study tour bukan wajib, hanya sebagai sarana rekreasi edukatif, masalah pembiayaan jangan membebani orang tua siswa. Termasuk tidak boleh adanya sanksi bagi siswa yang tidak mengikuti study tour, “jelas Wasit kepada Pelita.co, Selasa (21/5/25).

Menurut Wasit, study tour masih diperlukan oleh siswa. Ia pun sependapat dengan pihak Kementerian Pemberdayaan dan (KPPPA) yang menyebutkan bahwa study tour merupakan hak anak untuk mendapatkan di luar kelas sebagai bentuk rekreasi yang edukatif.

Baca juga :  SMK Kesehatan Purworejo Sosialisasikan Kerja Sambil Kuliah, Lulus Sekolah Dijamin Langsung Keja atau Kuliah

“Kegiatan study tour itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2022 bab pasal 9 yang inspiratif termasuk kegiatan study tour merupakan kegiatan yang menyenangkan, yang tidak terbatas hanya di dalam kelas,” terang Wasit.

Meski demikian, sesuai hasil rapat yang dilakukan pada Jumat lalu dengan berbagai pihak, termasuk dari Dinas Perhubungan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah yang tetap akan mengadakan study tour.

“Selain tidak boleh membebani siswa secara adminstrasi, kami juga  mewajibkan sekolah melampirkan surat keterangan layak jalan berdasarkan hasil KIR yang dilakukan oleh . Juga syarat lain, seperti pengemudi harus memiliki SIM,” jelas Wasit.

Selain itu, Wasit menyarankan, sekolah yang mau study tour harus menggunakan armada yang masih relatif baru sehingga para siswa akan merasa nyaman dan aman selama perjalanan. Persyaratan tersebut, harus dilampirkan bersamaan dengan ijin pelaksanaan study tour ke Dindikbud.

Baca juga :  Jual-Beli Senjata Ilegal, Sembilan Senpi dan Ratusan Butir Peluru Tajam Diamankan Polresta Tangerang

“Saat ini sudah ada sekolah yang mengajukan ijin kegiatan tersebut. Termasuk telah melampirkan syarat yang ditentukan, seperti surat keterangan KIR kendaraan, foto kopi SIM , dan syarat lainnya,,” pungkas Wasit sambil menunjukkan persyaratan dari TK Krendetan yang mengadakan study tour ke Kidsfun Park dan Tugu Coklat Yogyakarta yang dilaksanakan Rabu .