Beranda News

Suara Kritis Tanpa Orasi, Masa Aksi Damai Di Gakumdu Manggarai Serukan Netralitas Bawaslu Hingga Stop Politisasi Hukum

Massa Menunjukan Pamflet Dengan Berbagai Tulisan Saat Menggelar Aksi Damai Di Depan Gerbang Sentra Gakumdu Bawaslu Manggarai NTT

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Maksi Ngkeros dan dr. Ronal Susilo (Maksi-Ronal) melakukan aksi damai tanpa orasi di depan gerbang sentra Gakumdu Bawaslu Manggarai yang berada tepat di belakang kantor DPRD kabupaten Manggarai di Ruteng pada Senin 28 Oktober 2024

Aksi ini dilakukan di tengah calon bupati Manggarai, Maksi Ngkeros sebagai terlapor diperiksa penyidik Gakumdu

Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan kampanye hitam oleh Maksi Ngkeros di hadapan pendukungnya di Rampasasa pada 7 Oktober 2024 lalu

Meski tidak berorasi, namun aksi tersebut diwarnai dengan berbagai pamflet berisikan tulisan kritis terhadap pihak Gakumdu dan calon petahana Hery Nabit

Pantauan media ini, Massa aksi mengenakan pita hitam di pergelangan tangan mereka sambil memegang pamflet yang mereka bawa

“Bawaslu tunjukan netralitas, Kapolres harus profesional, stop diskriminalisasi calon bupati, stop kriminalisasi hukum, stop politisasi hukum, hentikan proses penyidikan dugaan kampanye hitam, Terbitkan SP3, Bapak Maksi Ngkeros tidak melakukan kampanye hitam” demikian isi tulisan pada sejumlah pamflet yang dibawa oleh massa aksi tersebut

Selain mengkritisi proses di Gakumdu, massa juga membawa pamflet berisi tulisan yang mengkritisi sikap dan kebijakan Heri Nabit sebagai bupati yang kembali maju sebagai calon bupati petahana, seperti “Bupati pembangkang putusan pengadilan, Usut proyek natas labar” isi dari dua pamflet yang sempat terekam kamera jurnalis media ini

Baca juga :  Dorong Penyusunan Perda dan Perkada Lebih Baik, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting

Meski tidak disampaikan dalam bentuk orasi, namun tulisan kritis pada pamflet yang dibawa massa aksi setidaknya memberikan gambaran tentang penolakan masyarakat terhadap proses hukum dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada calon bupati Manggarai nomor urut 1, Maksi Ngkeros

Dari berbagai tulisan pada pamflet tersebut menunjukan massa memiliki penilaian bahwa orasi politik Maksi Ngkeros di Rampasasa bukanlah kampanye hitam

Pita hitam yang dipakai pada pergelangan tangan massa aksi menggambarkan matinya demokrasi di Manggarai dengan membungkam suara kritis dari masyarakat termasuk calon bupati sekali pun

Laporan dan pemeriksaan Maksi Ngkeros atas dugaan kampanye hitam di depan pendukungnya di Rampasasa dinilai masyarakat sebagai bentuk pembungkaman itu

Aksi massa yang membawa suara kritis melalui pamflet, sebagai bentuk penegasan dan harapan agar Gakumdu sebagai gabungan anggota Bawaslu dan institusi penegak hukum diharapkan dapat bekerja profesional dan netral dalam menangani setiap pelanggaran pilkada Manggarai 2024 ini termasuk dugaan black campaign yang tengah dituduhkan kepada Maksi Ngkeros

Baca juga :  Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Amankan Pelaku Ilegal Mining

Penegasan dan harapan itu dimaksudkan agar Gakumdu Bawaslu tidak terkesan tidak netral dan tidak dikaitkan dengan calon tertentu

Pemeriksaan Maksi Ngkeros sebagai terlapor didampingi tim kuasa hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum dan Melkhior Judiwan

Kepada wartawan, Edi menjelaskan bahwa terlapor di cecar dengan 46 pertanyaan yang fokus pada pernyataan ‘menghancurkan’

Advokat sekaligus Dosen ini menjelaskan bahwa kata menghancurkan Manggarai ini telah dijelaskan di hadapan penyidik Gakumdu

Ia mengatakan, kata ‘menghancurkan Manggarai’ tidak hanya dimaknai menghancurkan dalam konteks Manggarai sebagai wilayah saja tetapi juga Manggarai konteks masyarakat

“Hery Nabit menghancurkan Manggarai, Manggarai dalam konteks ini bukan berarti Manggarai secara wilayah tetapi Manggarai konteks masyarakat” ungkap Edi

Edi menjelaskan menghancurkan Manggarai konteks masyarakat dengan beberapa sikap dan janji yang tidak direalisasikan Hery Nabit

Pertama sikap Hery Nabit yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang memerintahkannya untuk mengembalikan sejumlah ASN yang dinon-jobnya ke jabatan semula

Menurut Edi sikap Hery Nabit ini adalah pembangkangan terhadap hukum, pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Baca juga :  Ayo Sebentar Lagi Libur Nataru 2023/2024 Daop 5 Purwokerto Masih Sediakan Tiket

Menurutnya, tidak melaksanakan putusan pengadilan sama dengan tidak melaksanakan undang undang, sementara saat dilantik Ia bersumpah melaksanakan undang undang selurus lurusnya

Tidak melaksanakan putusan pengadilan itu juga sama dengan tidak melaksanakan asas asas pemerintahan yang baik. Asas pemerintahan yang baik itu salah satunya adalah menegakkan hukum, tanggung jawab

Dari sisi ini kata Edi, Hery Nabit menghancurkan Manggarai

Yang kedua kata Edi, menghancurkan Manggarai secara fisik, misalnya pembangunan infrastruktur yang tidak berjalan sesuai janjinya saat kampanye. Misalnya; janji memberikan bantuan modal usaha bagi Laskar 88, pemecatan nakes, janji bangun rumah adat (rumah gendang) Rampasasa tidak direalisasi atau tidak dilaksanakan

Sikap ini menurutnya telah melukai hati masyarakat Manggarai

Karena itu Edi berkesimpulan, pidato politik Maksi Ngkeros di Rampasasa itu bukan black campaign atau kampanye hitam

“Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa apa yang dibicarakan, dipidatokan oleh pak Maksi di Rampasasa, itu bukan black campaign, itu adalah kampanye negatif” tegas Edi

Aksi damai ini berlangsung aman, tertib dan dijaga ketat aparat keamanan