Beranda News

Sudah Disegel Satpol PP, Bangunan Gudang Dua Lantai di Pondok Aren Tangsel Masih Beraktivitas 

Lokasi bangunan gudang dua lantai dengan luas 100 meter persegi di Jalan Masjid Al-Hidayah 04/05, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang sudah Disegel Satpol-PP Tangsel, (foto istimewa)

TANGERANG, Pelita. co – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sebuah bangunan gudang dua lantai dengan luas 100 meter persegi di Jalan Masjid Al-Hidayah 04/05, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada tanggal 27 Febuari 2024 lalu oleh PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Penyegelan itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Tampak sejumlah anggota Satpol PP Tangsel dengan gagah menyegel bangunan gedung tersebut.

Satpol PP Tangsel saat melakukan pemasangan gembok segel,(dok ist)

 

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel Suherman, mengungkapkan alasannya dibalik penyegelan bangunan gudang dua lantai tersebut menurutnya tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam hal ini sudah jelas satpol PP dalam penegak perda sudah ada dasar kenapa bangunan gudang tersebut disegel, dan di plang segel tersebut jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar Pasal 109 Ayat 4 tentang bangunan gedung.

Baca juga :  Tertangkap Membawa Sabu Seberat 443,9 gram, Beruk Diamankan Satres Narkoba Polres Purworejo

Namun sangat disayangkan meskipun bangunan gudang sudah ditempel segel dan digembok segal nampaknya para pekerja masih beraktivitas.

Nampak di dalam bangunan gudang sudah ditempel segel dan digembok segal terlihat para pekerja masih beraktivitas.(dok ist

Dari pantauan awak media di lokasi bangunan gudang nampak terlihat jelas masih adanya pekerja yang beraktivitas, walaupun segel masih terpasang dan pintu gerbang pun masih digembok segel.

Sementara saat dikonfirmasi di lokasi salah satu pekerja yang bernama Buyung mengatakan, “kami hanya pekerja dan kami disuruh lanjut kerja oleh mandor Agung, kami masuk lewat jendela samping,”ucap Buyung saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, (16/3).

Sedangkan Agung selaku mandor pekerja bangunan nekat perintahkan anak buahnya untuk berkerja kembali walaupun segel masih terpasang dan pintu gerbang seng masih dalam keadaan di gembok segel.

Pitu gerbang seng bangunan gudang yang di pasang gembok segel oleh satpol PP Tangsel,(dok ist)

Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi Whatsapp terkait masih adanya aktivitas pekerja bangunan gudang.mengatakan, pihaknya sudah menyuruh anggota untuk cek lagi. Ia menambahkan Perda bangunan sekarang ini (PBG) tidak seperti perda IMB sebelumnya.

Baca juga :  Sambangi PT Rinnai Indonesia, Kapolsek Balaraja Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru

“Kami bisa melakukan penyitaan dan dapat melakukan sidang pidana ingan, Kami sudah melakukan tugas dan akan melakukan pengecekan kembali sesuai laporan Jika melanggar tentu akan kita tegur” tegasnya melalui pesan tertulisnya, Rabu (16/3/2024).

Sementara itu sampai berita ini di tayangkan Agung selaku mandor pekerjaan lapangan belum bisa dikonfirmasi.