Beranda News

Sudah Gasak 1080 Motor, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang

TANGERANG, Pelita.co – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah berhasil menggasak 1080 motor dalam aksinya. Ada dua tersangka yang diringkus yaitu tersangka RA (25) dan RD (30).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama 6 tahun. Dalam sehari, kata Ade, para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Kata Ade, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, ujar Ade, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Baca juga :  Guna Menunjang Pelayanan Masyarakat Ditengah Pandemi Covid-19, Kapolres Serang Kota Berikan APD

Dikatakan Ade, para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Ade.

Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, kata Ade, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan. Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

Baca juga :  Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak Terus Gelar Razia

“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Ade.