Beranda News

Tagihan Air Membengkak, Pelanggan Perumdam TKR Komplain

, Pelita.co – Pelanggan Perumdam (TKR) mengeluhkan tagihan pembayaran yang membengkak di Bulan Januari-Febuari 2021.

Maulidi Fahrian seorang pelanggan merasa kaget ketika hendak malakukan pembayaran. Pasalnya, tarif yang harus dibayar sebesar Rp 425 ribu, yang biasa sebelumnya rata-rata hanya Rp 80 ribu.

“Ini benar-benar parah. Lonjakan tarifnya besar banget. Tanpa ada pemberitahuan apapun,” ujar Fahri saat dimintai keterangan, Senin (15/2/2021)

Warga Keroncong Permai Tangerang ini mengaku sudah komplain kepada pihak beberapa hari lalu. Dijelaskan, tarif tersebut naik berdasarkan pemakaian yang terhitung melalui meteran saat petugas melakukan pengecekan di bulan Januari-Febuari 2021.

“Mereka juga menyatakan kalau tingginya tarif bukan karena kenaikan harga. Namun tidak bisa menjelaskan secara detail alasannya apa, sehingga hanya berasumsi bahwa itu murni pemakaian pelanggan di bulan januari-Februari,” ungkap Fahri

Baca juga :  HUT Humas Polri ke 69, Polresta Bandara Soetta Hibahkan Handycam

Dirinya membeberkan jika dari bulan Maret-Desember 2020 pemakaian rata-rata 22 kubikasi dengan tarif Rp 80 ribu. Anehnya, ketika di bulan Januari-Febuari 2021 menurut keterangan dari petugas yang sudah mengecek pemakaian air 101 kubikasi.

“Itu tidak logis, kecuali saya menampung puluhan air di saya, atau saya punya empang di bawah rumah saya,” ujarnya

Perhitungan tersebut, menurut Fahri justru di luar ketentuan yang sudah diterapkan oleh Perumdam TKR sendiri. Di mana, mereka menghitung pemakaian selama berdasarkan rata-rata pemakaian pada 3 bulan sebelumnya sejak Maret 2020.

“Kondisi itu hanya ada 2 kemungkinan, meterannya bisa disetting oleh petugas, atau meterannya rusak. Jadi janganlah Perumdam TKR mencari keuntungan semata di tengah pandemi. Apalagi dengan membuat sistem untuk mengelabui pelanggannya,” tandasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan komplain dan pertanyaan lebih detail. Fahri mengaku diberikan penawaran penurunan tarif oleh pihak Perumdam TKR. Hanya saja, untuk kubikasi pemakaian tidak bisa berubah.

Baca juga :  Jaminan Pasien Miskin Mencapai Rp.11 Miliar

“Sehingga mereka memberikan saya tarif dasar dikalikan dengan jumlah kubikasi (Rp. 2300 x 101) + Rp 8.500 + Rp. 5.000 = Rp. 245.800,” jelas Fahri

Dengan adanya penawaran tersebut, Fahri sampai saat ini belum melakukan pembayaran lantaran perhitungan tersebut di nilainya masih tidak masuk akal.

“Kemudian Kebijakan itu juga tidak semua diberikan kepada seluruh pelanggan yang mengalami lonjakan. Kasihan pada pelanggan yang sudah terlanjur bayar karena takut diputus,” beber Fahri.

Sementara itu, Perumdam TKR Yunis Subchan mengatakan penyebab alami lonjakan tarif karena faktor Pembatasan Sosial Berskala Besar () dari bulan April-Desember 2020 aturan direksi petugas dilarang melakukan pengecekan meteran secara langsung.

Karena faktor tersebut, kata Yunis pihaknya hanya melakukan metode tafsiran tarif dengan jumlah kubikasi pemakaian air pelanggan.

“Soal kebijakan PSBB dibuat , jadi direksi melakukan ikut kebijakan bahwa petugas dilarang melakukan pengecekan meteran turun ke tiap rumah pelanggan pada bulan April-Desember 2020,” kata Yunis saat dikonfirmasi

Baca juga :  Hari Pertama PSBB, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Banten, Berikan Sembako

Yunis tidak bisa menjelaskan secara detail. Hanya saja dirinya menyarankan kepada pelanggan yang merasa dirugikan silahkan mendatangi ke setiap kepala cabang wilayah masing-masing.

“Nanti dijelaskan disana, dan akan mendapat kebijakan jika terjadi selisih. Itu juga dilakukan atas dasar kebijakan direksi,” pungkasnya.